Polda Metro Terjunkan Tiga Satker Usut Tabrakan Mobil Polisi

Kasus mobil berplat nomor polisi yang menabrak pengendara motor di Rawamangun, Jakarta Timur masih didalami tiga satuan kerja (Satker) Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Kasus mobil berplat nomor polisi yang menabrak pengendara motor di Rawamangun, Jakarta Timur masih didalami tiga satuan kerja (Satker) Polda Metro Jaya sebab berpotensi melanggar pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menerjunkan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Bidang Propam untuk menangani perkara.

"Oleh Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/2).

Baca Juga: Angka Kecelakaan Naik 20,9 Persen, Polres Bekasi Gelar Razia Selama 14 Hari

"Maka nanti bagaimana proses penyidikan yang melibatkan 3 satuan kerja yang ada  di Polda Metro Jaya ini merupakan hasil yang wujudnya nantinya akan secara transparan, tentunya kita sampaikan sebagai suatu progres," sambung dia.

Ia menjelaskan bahwa pengendara diduga melanggar peraturan lalu lintas yang menjadi domain dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Pelanggaran yang patut dulu kita duga yaitu adalah pada pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Sugeng: Berkas Perkara Kecelakaan Selvi Prematur dan Tidak Lengkap

Kemudian, Satker Ditreskrimum Polda Metro juga akan menangani perkara dari aspek adaya dugaan pemalsuan administratif dalam perkara kecelakaan yang diakibatkan mobil berplat nomor polisi.

"Kemudian juga melibatkan penyidikan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait apakah adanya palsu atau pemalsuan berupa administratif, tentunya ini dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum," terang dia.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga akan menyertakan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menelusuri penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada mobil yang menabrak pengendara motor di Rawamangun, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tersingkap! Musabab di Balik Kecelakaan Armada Pemadam Kebakaran Pemkot Banjarmasin

"Kemudian juga melibatkan bid propam Polda Metro Jaya karena terkait yang digunakannya adalah TNKB dinas Polri," ungkapnya.

Terlebih adanya dugaan pasal penggunaan TNKB yang diubah atau mengganti TNKB lain yang tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

"Ini ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau merubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, ini merupakan suatu pelanggaran," pungkasnya.