Skandal Firli Bahuri

Polda Metro Pede Hadapi Gugatan Kedua Firli

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali melakukan perlawanan kedua kalinya berkaitan penetapan status tersangkanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali melakukan perlawanan kedua kalinya berkaitan penetapan status tersangkanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya siap menghadapinya.

"Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/1).

Baca Juga: Kata Istana Soal Jokowi Belum Tunjuk Pengganti Firli: Masih Proses

Tak hanya siap saja, Ade yakin bahwa gugatan praperadilan yang kedua ini kembali bakal ditolak oleh hakim.

Belajar dari yang pertama, saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menguji penetapan status tersangka terhadap Firli dan hasilnya penetapan status tersebut dinyatakan sah.

"Telah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan pra peradilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan pra pradilan tersangka FB. Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB adalah sah," ujarnya.

"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," sambungnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sentil Yusril Ihza Mahendra soal Firli Bahuri

Sebagaimana diketahui, Firli kembali lawan Polda Metro Jaya lewat praperadilan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Firli atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli mendaftarkan praperadilan tersebut pada tanggal 22 Januari 2024. Gugatan Firli telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.