sim keliling

Polda Metro Jaya Siapkan 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa memanfaatkan lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di Jakarta.

Layanan SIM Keliling. Foto: Dok. Kompas.

apahabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat (31/3).

Kehadiran lima lokasi SIM Keliling ini untuk membrikan kenyamanan dan alternarif dalam mengakses layanan kepengurusan SIM yang nyaman dan menghindari antre di Kantor Samsat.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, menjelaskan layanan ini tersedia di loima lokasi diantaranya Mal Grand Cakung di Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mal Citraland di Jakarta Barat dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Urus Perpanjangan Surat Mengemudi Cepat, Ini 5 Lokasi Bus SIM Keliling

Layanan SIM Keliling ini berporasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk itu masyarakat bisa memanfaatkan lima lokasi di atas untuk mengurus perpanjangan SIM.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Perpanjang SIM Hanya Sejam, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.