Polda Metro Jaya Meringkus 296 Bandit Metropolitan

Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres wilayah hukum Polda Metro meringkus 296 pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Para Tersangka Kejahatan di Jakarta Dihadirkan Dalam Konferensi Pers (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTAPolda Metro Jaya bersama jajaram Satreskrim Polres se-Jakarta meringkus 296 tersangka kejahatan atau bandit yang meresahkan masyarakat di kota Metropolitan.

Ratusan pelaku kejahatan Ibu Kota itu dijaring dalam operasi selama sebulan mulai dari tanggal 17 Januari 2023 hingga 15 Februari 2023. Para tersangka ditangkap terkait 199 kasus kejahatan.

“Adapun hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/2).

Baca Juga: Terduga Pelaku Curanmor di Tanjung Priok Bonyok Dihajar Warga

Hengki menyebut para bandit itu ditangkap karena melakukan berbagai kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian motor (curanmor).

"Pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus dan pencurian kendaraan bermotor ini 101 kasus," ujarnya.

Baca Juga: Mencuri di 23 TKP, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Untuk diketahui dalam operasi penertiban kejahatan itu, polisi menyita barang bukti diantaranya 8 unit mobil, 121 unit motor, 3 pucuk senjata api, 18 bilah senjata tajam, 111 unit handphone, dan uang Rp15.660.500.

Para tersangka kejahatan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara para pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.