Peraturan Selama Ramadan

Polda Metro Jaya Larang Kegiatan SOTR Selama Ramadan

Polda Metro Jaya melarang masyarakat melakukan Saur on the Road (SOTR) selama bulan suci Ramadan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat mengunjungi Wihara Shatrya Dharma di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (22/01). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

apahabar.com, JAKARTA -  Polda Metro Jaya melarang masyarakat melakukan Saur on the Road (SOTR) selama bulan suci Ramadan. Kegiatan SOTR berpotensi terjadi kericuhan dan tindakan kriminal. Polda Metro Jaya juga melarang masyarakat main petasan selama Ramadan. Selain mengganggu masyarakat luas, bermain petasan juga berpotensi menyebabkan kebakaran.

“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama SOTR yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran usai menghadiri rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3).

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegas Larang Konvoi Saat Ramadan

Polda Metro Jaya juga menghimbau pengusaha tempat hiburan malam untuk taat jam buka dan tutup saat Ramadhan. pengaturan jam operasional tersebut diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Selama Ramadan, operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.

"Kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan malam harus taat aturan," ujar Fadil.

Polda Metro Jaya juga melarang masyarakat konvoi dan bermain petasan jelang dan saat bulan Ramadan. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023.

Baca Juga: Polda Metro Larang Warga Konvoi dan Main Petasan Selama Bulan Ramadan

Maklumat dalam rangka menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. Selain itu, juga untuk antisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan dan bisa mengganggu ketertiban umum.