Kalsel

Polda Kalsel Tetap Panggil 12 Mahasiswa dan Direktur Walhi

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tak bergeming dan tetap memanggil 12 mahasiswa dan Direktur…

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i. Foto-istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tak bergeming dan tetap memanggil 12 mahasiswa dan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono.

Polda Kalsel tetap melakukannya meski surat pemanggilan sebagai saksi sempat dikembalikan para aktivis karena diduga cacat formil dan pemanggilan urung dipenuhi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, pemanggilan 12 mahasiswa dan Direktur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono akan tetap dilakukan.

“Ya kami ulang lagi nggak ada masalah. (surat pemanggilan) lagi diperbaiki,” ujar Rifa’i saat dikonfirmasi terkait pengembalian surat panggilan yang dilakukan para aktivis tadi pagi, Selasa (2/11).

Rifa’i mengakui, memang telah terjadi kesalahan penulisan dalam surat pemanggilan. “Ada kesalahan penulisan, itu aja. Mereka tak terima,” katanya.

Selain itu, dia menjelaskan dari 12 orang yang dipanggil, beberapa di antaranya termasuk 16 orang yang sebelumnya dipanggil.

“Yang 12 itu ada yang masuk 16, ada juga yang baru. Kan ada Walhi juga itu,” jelasnya.

Disinggung soal, adanya tuntutan Muhammad Pazri, selaku Pendamping Hukum Ahdiat dan Renaldi agar Polda Kalsel memberikan klarifikasi soal status tersangka, Rifa’i hanya mengatakan bahwa kasus ini masih berproses.

Tak Hadir, Aktivis Klaim Bukan Mangkir dari Panggilan Polda Kalsel

“Kan masih berproses semua. Sudah dalam tahap penyidikan. Kan sudah ada SPDP-nya. Dari pihak PH (pendamping hukum) nya kan menyampaikan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Rifa’i mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan untuk Ahdiat dan Renaldi hingga saat ini masih berlanjut. “Makanya dipanggil ulang untuk pemeriksaan kan diperlukan,” tukasnya.

Seperti diketahui, 12 mahasiswa dan Dirut Walhi Kisworo Dwi Cahyono sejatinya memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Rabu (02/11) pukul 10.00 WITA.

Mereka hendak dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum.

Dugaan pelanggaran dimaksud buntut aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law di Banjarmasin yang digelar hingga dini hari pada 15 Oktober lalu.

Demonstrasi digelar di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin dengan diikuti ribuan massa aksi.

Sebenarnya demonstrasi dilakukan sebanyak tiga kali. Namun menurut klaim polisi, hanya unjuk rasa yang digelar pada 15 Oktober itu diproses hukum berdasarkan laporan warga. Sayang, hingga kini polisi tak kunjung membuka sosok pelapor.