Hot Borneo

Polda Kalsel Selidiki Penyebar Hoaks Sandal Rhoma Irama Hilang

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel merespons cepat laporan pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin terkait kabar…

Oleh Syarif
Polda Kalsel tengah melakukan penyelidikan penyebar kabar hoaks sandal Rhoma Irama hilang. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel merespons cepat laporan pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin terkait kabar hoaks hilangnya sandal Rhoma Irama.

Pengurus masjid sebelumnya melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel terkait dugaan penyebaran hoaks alias berita bohong hilangnya sandal Rhoma Irama, Selasa (19/7).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Ricky mengatakan, bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan tersebut.

“Sudah kami menerima laporan, akan kami tindak lanjuti,”ujarnya.

Selain menyampaikan laporan, polisi juga menerima sejumlah alat bukti dari pengurus masjid berupa video berdurasi 20 detik, tangkapan layar akun, serta keterangan kronologis.

“Untuk terlapor sejauh ini masih dalam penyelidikan,” jelas Kompol Ricky.

Lebih jauh, pihaknya masih belum menentu pasal apa yang akan dikenakan terhadap pelaku. Namun yang pasti kasus ini terkait dugaan penyebaran berita bohong seperti yang diatur dalam undang-undang ITE.

“Untuk penerapan pasal masih akan kami diskusikan kembali. Kami harus gelar dengan rekan-rekan penyidik guna menentukan pasal. Pada intinya yang diadukan penyebaran berita bohong,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersebarnya video hoaks sandal Rhoma Irama hilang di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin berbuntut panjang.

Pengurus masjid memutuskan untuk melaporkan kuasa penyebaran berita bohong itu ke Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Selasa (19/7).

Ada 9 orang perwakilan pengusung yang mendatangi Ditreskrimsus. Diantaranya Ketua I Nawawi, serta Bendahara Umum, Samsu Rani.

“Ini tindak lanjut video sandal hilang. Video itu bukan dari kami,” ujar Samsu usai melapor.

Adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai KUHPidana dan penyebaran berita bohong di Undang-Undang ITE itu dilakukan sesuai hasil rapat yang dilakukan pengurus.

Dalam laporan itu, pengurus juga menyerah video tersebut ke penyidik sebagai barang bukti.

Pasalnya, pasca tersebarnya video berdurasi 20 detik itu cukup membuat pengurus kerepotan karena harus meluruskan fakta sebenarnya, hingga membuat mereka resah.

“Sempat mendiamkan perkara ini. Tapi belakangan semakin heboh. Para pengurus selalu ditanya orang soal kebenaran itu,” jelas Samsu.

“Supaya jangan terjadi lagi. Maksud kami jangan lah dimain-mainkan, jangan jadi bahan lelucon,” imbuhnya.

Dijelaskan Samsu, bahwa Masjid Sabilal Muhtadin memiliki aturan pengaman khususnya bagi tamu penting.

Termasuk saat Rhoma Irama ke Masjid Sabilal proses pengamanannya dari kedatangan hingga pulang sudah diatur sedemikian rupa.

“Kami punya protap, apalagi tamu penting. Sandal Rhoma Irama itu sudah diamankan. Jadi tidak ada hilang,” bebernya.

Viral Sandal Rhoma Irama Hilang di Masjid Sabilal Banjarmasin, Cek Faktanya – apahabar.com

Lantas siapakah yang dilaporkan? Samsu bilang pihaknya menyerahkan semua ke penyidik. Apakah pembuat konten atau penyebar.

“Kewenangan penyidik yang jelas kami keberatan, merasa dirugikan,” ujarnya.

Terakhir, Samsu berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan membuat kegaduhan.

“Harapannya jangan terulang lagi. Sama-sama lah kita menjaga aman tenang, kondusif, apalagi menyangkut masjid jangan dimain-mainin,” pungkasnya.