Kalsel

Polda Kalsel Patroli di Wilayah PKP2B PT AGM Tapin

apahabar.com, RANTAU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan melakukan patroli untuk menjaga wilayahnya dari aktivitas penambang…

Oleh Syarif
Lokasi bekas tambang ilegal di Tapin dipasang garis polisi, Jumat (23/4). Foto-apahabar.com/Sandy

apahabar.com, RANTAU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan melakukan patroli untuk menjaga wilayahnya dari aktivitas penambang ilegal di salah satu perusahaan Tambang batubara di Kabupaten Tapin, Kamis (22/4).

Perwira Pengendali (Padal) Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalsel, AKP Sriyanto mengatakan pihaknya bersama anggota lainya melakukan patroli pemetaan lokasi yang rawan adanya penambang ilegal atau tanpa ijin (PETI).

“Sesuai arahan Kapolda Kalsel kami lakukan patroli ini di area PKP2B PT. AGM karena di sini adalah objek vital nasional, makanya kami ditugaskan di sini.

Pada tahun 2020 itu aktifitas PETI (penambang ilegal) sudah banyak yang berproses mungkin lebih dari 10 yang sudah inkrah,” ungkapnya.

Diketahui, PT. Antang Gunung Meratus (AGM) salah satu perusahan tambang batubara pemegang PKP2B yang memiliki luasan lahan mencakup Kabupaten Tapin, Banjar dan Hulu Sungai Selatan di Kalimantan Selatan.

“Sementara di Tahun 2021 aman. Tapi kita tetap melaksanakan kewajiban patroli rutin,” ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT. AGM, Suhardi mengatakan sejak 2020 lalu tim satuan tugas pengamanan penambang ilegal di PT AGM tercatat ada 17 kasus yang dilaporkan.

“Ada 17 LP untuk khusus PETI, yang sudah divonis ada 14 sudah berkekuatan hukum tetap. Yang 3 nya itu masuk kawasan hutan dan sudah dilaporkan ke pihak polisi kehutanan,” ungkapnya.

Ia berharap kepada penegak hukum agar memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku penambang ilegal mengingat karena olah lingkungan menjadi dampaknya.

“Lingkungan hingga aliran sungai menjadi dampaknya. Karena aktivitas mereka (penambang ilegal) melakukan pengerukan yang tidak sesuai dengan standar,” ujarnya.