Hot Borneo

Polda Kalsel-Dishut Cek Koordinat PT AGM, Warga: Jika Tak Ada Itikad Baik, Kami Lapor Presiden!

apahabar.com, KANDANGAN – Warga pemilik tanah seluas 35 hektare yang diduga diserobot PT Antang Gunung Meratus…

apahabar.com, KANDANGAN – Warga pemilik tanah seluas 35 hektare yang diduga diserobot PT Antang Gunung Meratus (AGM) akan melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila tidak ada itikad baik perusahaan untuk mengganti ganti rugi.

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan warga, Haidir Rahman didampingi LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) usai pemeriksaan lokasi dan pengambilan titik koordinat objek pelaporan warga di Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan oleh Tim Penyidik Reskrimum Polda Kalsel bersama Dinas Kehutanan pada Kamis (21/7) kemarin.

"Kami hanya minta kejujuran PT AGM, kalau memang sudah memberikan tali asih kepada warga di lahan itu, tolong tunjukkan kepada kami siapa warga yang menerima dan berapa harganya, karena selama ini PT AGM selalu menyatakan demikian, tetapi sampai saat ini mereka tidak mau menunjukkan bukti-bukti itu," ucap Haidir Rahman.

Menurutnya, kalau memang PT AGM bisa menunjukkan bukti-bukti dan diketahui siapa warga yang menerima tali asih atau menjual tanah mereka kepada PT AGM, maka warga akan kembali melaporkan hal tersebut.

"Kami yakin apa yang disampaikan oleh PT AGM hanya alasan saja supaya mereka bisa merampas tanah warga seenaknya, dan ini akan menjadi momok menakutkan bagi warga lainnya yang tanahnya berada di dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT AGM Blok 3 Warutas," katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalsel, Bahrudin menjelaskan, warga mengakui IPPKH yang dikeluarkan oleh kementerian kepada PT AGM itu memang legal dan berkekuatan hukum.

Tetapi yang mereka permasalahkan adalah perampasan hak tanah warga tanpa ada tali asih dan ganti rugi.

"Kami punya surat penguasaan fisik tanah berupa sporadik dan sejak tahun 2015 kami selalu bayar pajak bumi atas tanah hingga tahun 2021, artinya tanah kami diakui sah oleh negara," bebernya.

Dituding Caplok Lahan Warga, PT AGM Angkat Bicara

Bahrudin menyebut, berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan menjadi UU disebutkan pada pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Pada Pasal 135 disebutkan, pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setalah mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah. Pada Pasal 138 juga disebutkan hak atas IUP dan hak atas IUP.IPR atau IUPK bukan merupakan pemilik hak tanah,” tegasnya.

Menurutnya, PT AGM dalam melakukan kegiatan penambangan batu bara diduga telah melanggar izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 110,21 hektare Nomor : SK.166/MenLH/PLAO/Setjen/PLAO/2/2019. Ditetapkan tanggal 20 Pebruari 2019 wilayah Kabupaten HSS dan Tapin tahun 2019.

“Pada poin ke 8 (delapan) menyebutkan bahwa PT AGM harus menyelesaikan hak-hak pihak ketiga, apabila terdapat hak-hak pihak ketiga di dalam areal pinjam pakai kawasan hutan dengan meminta bimbingan fasilitasi pemda setempat,” cetusnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran itu, maka pihaknya meminta Presiden, Menteri ESDM dan Menteri LHK RI untuk mencabut izin PKP2B dan izin pinjam pakai kawasan hutan PT AGM luas 110,21 hektare di HSS dan Kalsel pada umumnya.

Mengingat hak-hak atas lahan/tanah yang masyarakat miliki di Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya seluas 35 hektare yang sekarang ini dilakukan penambangan oleh PT AGM tidak diberikan tali asih atau ganti rugi sehingga sangat merugikan hak-hak warga pemilik tanah.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi tampak menghindari wartawan dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Diduga Serobot Tanah Warga, Puluhan Massa Seruduk Tambang AGM-Ngadu ke Jokowi!