Hot Borneo

Polda Kalsel Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, Dua Terjadi di SPBU

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam rentang Agustus hingga September 2022, Polda Kalimantan Selatan membongkar empat kasus penyalahgunaan…

Dua pelaku penyelewengan BBM subsidi jenis bio solar (rompi oranye) yang ditangkap Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Foto: apahabar.com/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam rentang Agustus hingga September 2022, Polda Kalimantan Selatan membongkar empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dua di antaranya terjadi di SPBU.

Kedua penyelewengan itu terjadi SPBU Belitung Darat, Banjarmasin Barat, serta SPBU Anjir Pasar di Barito Kuala.

“Total 5 tersangka diamankan dari penyelewengan BBM jenis bio solar itu,” papar Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ifan Hariyat, Rabu (21/9).

“Mereka berinisial AS, MT, ML, WY, dan SD yang merupakan pelangsir. Pelaku membeli BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” imbuhnya.

Untuk memperoleh BBM bersubsidi, mereka mengakali pembelian menggunakan aplikasi MyPertamina dengan cara menggunakan nomor polisi dan barcode berbeda.

“Agar dapat memuat lebih banyak BBM, mereka juga memodifikasi tangki mobil dan menggunakan tandon,” beber Ifan Hariyat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 truk, 5.030 liter bio solar, uang tunai Rp9,6 juta dan tandon.

“Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkas Ifan.