Situs Judi Online

Polda Jabar Ringkus 6 Wanita Pengendorse Situs Judi Online

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil meringkus enam wanita muda yang melakukan promosi situs judi di media sosial.

6 (enam) tersangka yang merupakan perempuan muda asal Bandung, saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Rabu (30/08).foto,apahabar.com/Hasbi

apahabar.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil meringkus enam wanita muda yang melakukan promosi situs judi di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan keenam wanita yang diamankan tersebut berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY. Mereka diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung beberapa hari yang lalu. 

Para pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Modusnya, semua tersangka ini mendistribusikan, atau mempromosikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing sehingga memberikan kesempatan kepada orang untuk bermain judi," kata Ibrahim saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Rabu (30/8).

Baca Juga: DPRD Jabar Segera Serahkan Nama Pj Gubernur Pengganti Ridwan Kamil

Tersangka ASN ditangkap di sebuah kafe di Jl Braga, Kota Bandung pada 20 Agustus 2023. Kemudian Tersangka ISN ditangkap pada 21 Agustus di sebuah bar di Jl Gudang Selatan.

Sementara itu TN, PWN dan ZAP ditangkap di sebuah parkiran pusat perbelanjaan di Kota Bandung, dan DPY ditangkap di kontrakannya di Banjaran, Kabupaten Bandung.

"Mereka  semua di-endorse dengan nilai Rp 200 ribu untuk masing-masing ,dan Mereka sudah menerima endorse tersebut dua bulan. Jadi sudah mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," ucap Ibrahim.

Baca Juga: Tol Bocimi, Waskita: Tingkatkan Daya Tarik Pariwisata Pansela Jabar

Para pelaku yang mempromosikan judi online tersebut mayoritas masih berusia muda. Karena itu, mereka tidak mengetahui aktivitas yang dilakukannya merupakan pelanggaran hukum.

Terlebih, keenam pelaku tersebut tergiur diiming-imingi sejumlah uang saat menjalankan perannya untuk mempromosikan situs judi online.

Ibrahim pun mengingatkan para influencer hingga konten kreator untuk tidak tergiur dengan tawaran promosi judi online di media sosialnya. Sebab, jika kedapatan mempromosikan situs tersebut, polisi tidak segan untuk menjebloskan mereka ke penjara.

Akibat perbuatannya para pelaku di jerat pasal Pasal 27 Ayat (2) Uu Ri Nomor 19 Tahun 2016 , Pasal 27 Ayat (2) , Pasal 45 Ayat (2) ,Pasal 303 KUHP.