bakabar.com, BANJARMASIN – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Intelair dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, Sabtu (16/5/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan atas arahan Kakorpolairud Baharkam Polri R Firdaus Kurniawan melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri I Made Sukawijaya.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HM dan MR yang diduga terlibat dalam praktik pengangkutan serta penjualan BBM bio solar subsidi di luar peruntukannya.
Komandan KP Laksmana-7012, Danie Agung mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap saat mengangkut bio solar subsidi menuju Kalimantan Tengah.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan penjualan bio solar subsidi yang diduga berasal dari SPBN AKR Rantauan Ilir, Banjarmasin.
“Tim melakukan pemantauan dan menemukan dua unit kelotok di perairan anak Sungai Barito yang diduga mengangkut BBM jenis bio solar, hingga dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan total 87 jiriken berkapasitas 35 liter berisi sekitar 3.035 liter bio solar dari dua kelotok tersebut.
Dari nota yang ditemukan di tangan motoris, diketahui bio solar itu dibeli dari SPBN AKR di Jalan RK Ilir, Banjarmasin. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp7.474.000 dari kedua tersangka.
“Tersangka membeli bio solar dari SPBN AKR Rantauan Ilir, kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi,” jelas Kompol Danie.
Praktik tersebut disebut kerap memicu antrean panjang di SPBU AKR Rantauan Ilir, khususnya bagi nelayan yang hendak membeli bio solar subsidi.
Kini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.