Nasional

Pol PP Tersangka Penganiayaan Perempuan di Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

apahabar.com, MAKASSAR – Kuasa Hukum Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi…

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, MAKASSAR – Kuasa Hukum Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan mengajukan upaya penangguhan penahanan kliennya, Syafril Hamzah, Jumat (23/7).

Sebelumnya, Syafril Hamzah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi ketika melakukan penertiban Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Setelah menjalani penahanan sejak Minggu 18 Juli 2021, pihak kuasa hukum telah melakukan langkah-langkah hukum termasuk upaya penangguhan penahanan terhadap Mardani Hamdan.

“Langkah hukum kita sampai hari ini, kita telah ajukan penangguhan penahanan ke penyidik,” kata kuasa hukum Mardani Hamdan, Syafril Hamzah seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Syafril mengatakan, pihaknya tengah menantikan keputusan dari penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa apakah diterima atau tidak.

“Kami saat ini tengah menunggu proses penangguhan tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengaku belum mengetahui perihal pihak kuasa hukum tersangka pemukulan Nur Halim dan Amriana alias Riyana Kasturi ke pihak kepolisian.

“Saya belum cek,” kata M Tambunan singkat.