News

PNS Wajib Ikut Sensus Penduduk

apahabar.com, JAKARTA- PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Long…

Oleh Syarif
Ilustrasi ASN. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA- PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk (SP) 2020. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 14/2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN memiliki peran penting dalam menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dengan memastikan keikutsertaan dan mengisikan data secara tepat dan akurat.

“Hal ini dilakukan untuk mendapatkan parameter demografi yang lebih rinci, terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan,” demikian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (10/5/2022).

Kegiatan sensus ini juga dilakukan untuk sensus ekonomi, sensus pertanian, maupun sensus penduduk. Pada tahun 2020, BPS telah melakukan SP2020 yang kemudian hasilnya dapat menggambarkan parameter demografi yang akurat sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.

Lebih lanjut, surat edaran ini dimaksudkan sebagai arahan yang mendorong pegawai ASN menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dan bertujuan untuk menjamin keikutsertaan pegawai ASN dalam kegiatan pendataan tersebut. Sensus penduduk lanjutan melalui pendataan (Long Form SP2020) akan dilaksanakan selama periode Mei-Juni 2022.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diimbau untuk menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan pendataan Long Form SP2020 kepada pegawai ASN di instansi masing masing.

“Sosialisasi dilakukan menggunakan bahan dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar mendapatkan informasi terkait SP2020 secara komprehensif,” lanjutnya.

Dalam surat edaran dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala BPS ini, pegawai ASN diimbau untik menerima kedatangan petugas BPS dan memberikan jawaban yang jujur dan benar atas pertanyaan yang diberikan.