PN Rantau Batalkan Dakwaan Kasus Penambangan Tanah Uruk, Hakim Sebut Dakwaan Kabur

Pengadilan Negeri (PN) Rantau memutuskan untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penambangan tanah urug ilegal.

Oleh Sandy
Suasana sidang pembacaan putusan sela perkara dugaan penambangan tanah urug ilegal dengan terdakwa Roni Azhar dan Umar alias Boy di PN Rantau. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Pengadilan Negeri (PN) Rantau membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penambangan tanah uruk ilegal yang menjerat dua terdakwa Roni Azhar dan Umar alias Boy.

Putusan sela dengan Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Rta itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang akhir Agustus 2025. Dengan putusan sela ini, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Isnaini Imroatus Solichah selaku majelis hakim menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dinyatakan batal demi hukum.

"Surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap serta kabur (obscuur libel). Oleh karenanya, dakwaan tersebut batal demi hukum," tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan dua terdakwa yang diduga melakukan pengerukan tanah uruk menggunakan alat berat di Perumahan Anugrah Tapin Regency, Kecamatan Lokpaikat, 14 April 2025 lalu.

Lantas mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba jo Pasal 55 KUHP, karena dianggap melakukan penambangan tanpa izin.

Namun penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi dengan 15 poin keberatan. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak jelas, tidak menyebutkan peran masing-masing terdakwa, serta mengabaikan barang bukti berupa uang Rp300 ribu yang telah disita penyidik.

Pun lokasi kejadian disebut bukan wilayah pertambangan dan kegiatan tersebut hanya untuk kebutuhan konstruksi perumahan.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa surat dakwaan seharusnya memuat uraian lengkap unsur tindak pidana, peran terdakwa, serta dasar hukum yang tepat.

"Penuntut umum tidak cermat dan jelas dalam menguraikan pasal yang didakwakan, sehingga berimbas pada uraian tindak pidana terhadap para terdakwa," tegas hakim.