PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Rocky Gerung

Diharapkan Rocky Gerung dapat hadir dalam sidang perdana kasus melawan hukum dengan tergugat Rocky Gerung terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/G/2023/PN.JKT

Pengamat Politik Rocky Gerung akan jalani sidang perdana atas gugatan Advokat David Tobing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 22 Agustus 2022.

apahabar.com, JAKARTA - Pengamat Politik Rocky Gerung akan jalani sidang perdana atas gugatan Advokat David Tobing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini.

Diharapkan Rocky Gerung dapat hadir dalam sidang perdana kasus melawan hukum dengan tergugat Rocky Gerung terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/G/2023/PN.JKT.SEL.

Dengan pernyataannya Rocky yang menyinggung Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar saat memberi pidato politik di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh, perbuatan Rocky Gerung dinilai melawan hukum.

"Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," ujar David salam keterangannya, Selasa (22/8).

Baca Juga: Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD: Laporan ke Polisi Memang Banyak

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama dengan terdakwa Rocky Gerung akan digelar di Ruang Sidang 05.

Dalam kasus ini pihak David meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia.

Pihak David memjnta majelis Hakim untuk Menghukum Rocky Gerung untuk tidak lagi menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar.

Baca Juga: Prabowo Nilai Kritikan 'Pedas' Rocky Gerung Jokowi Salah Alamat

Dan juga tidak bisa universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup.

David mangatakan pihak majelis Hakim harus mengabulkan tuntutan tersebut mengingat Rocky Gerung sudah sering kali menghina Kepala Negara dan mengakibatkan keresahan pada masyarakat Indonesia.

"Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," ujarnya.

Baca Juga: Hasto Apresiasi Keberanian Rocky Gerung Minta Maaf kepada Jokowi

Diketahui hinaan Rocky Gerung kepada kepala Negara menjadi perhatian publik dengan mengatakan langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rocky Gerung juga keluarkan kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian untuk menghina presiden dalam orasi di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu 29 Juli 2022.

Potongan Video Viral

Potongan video tersebut kemudian viral di media sosial da  juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.

Selanjutnya kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) kemudian melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya tersebut.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023). Rocky dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Bara JP, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi juga

Melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu 2 Agustus 2023.

Rocky Gerung Dituding

Dalam hal ini Rocky Gerung menuding Jokowi hendak berupaya melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Rocky juga dinilai melakukan hasutan terhadap massa buruh untuk gerakan "people power" mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian ada pernyataan Rocky yang mengatakan Presiden Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan IKN untuk mempertahankan legacy-nya.

Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.