PMII ‘Sidak’ Bawaslu Tabalong, Tanyakan Tugas Pascapemilu

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tabalong menyambangi kantor Bawaslu setempat

Pengurus PMII Tabalong saat bertemu jajaran Bawaslu setempat. Foto - Humas Bawaslu Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tabalong melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong yang berlokasi di Jalan H Usman Dundrung, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (25/6).

Kunjungan ini tidak hanya bertujuan mempererat hubungan kelembagaan antara organisasi kemahasiswaan dan Bawaslu, tetapi juga menjadi wadah diskusi mengenai peran Bawaslu di luar masa tahapan Pemilu maupun Pilkada.

Ketua PC PMII Tabalong, Muhammad Nor Azmy Ilhami, menyampaikan pertanyaan utama dalam forum tersebut: "Apa saja yang menjadi tugas Bawaslu ketika tidak sedang berlangsung pemilu atau pilkada?"

Pertanyaan tersebut disambut baik oleh Komisioner Bawaslu Tabalong, M. Zainudin dan H. Taberani, beserta jajaran sekretariat. Mereka mengapresiasi inisiatif PMII dalam mendorong keterlibatan aktif masyarakat, khususnya pemuda dan mahasiswa, dalam mengawal demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Zainudin menjelaskan bahwa meskipun tahapan Pemilu dan Pilkada telah selesai, Bawaslu tetap menjalankan sejumlah tugas penting. Beberapa di antaranya adalah pemetaan kerawanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan pemilu mendatang.

“Selain itu, kami juga terus melakukan pendidikan pengawasan partisipatif dan sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi pemilu serta pentingnya partisipasi aktif warga,” ujar Zainudin, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P3S).

Senada dengan itu, H. Taberani menambahkan bahwa saat ini Bawaslu Tabalong juga sedang melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang menjadi tanggung jawab KPU.

“Kami juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya serta menjalankan berbagai tugas lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” terang Taberani, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H).

Pertemuan berlangsung dalam suasana santai namun produktif, diwarnai diskusi interaktif yang memperkaya wawasan para kader PMII mengenai pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi ke depan.