PMD Kalsel Fasilitasi Aparatur Desa Tertibkan Pengelolaan Aset

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel memfasilitasi aparatur desa dalam menertibkan pengelolaan aset.

Kepala Dinas PMD Kalsel, Faried Fakhmansyah. Foto-dokumen

apahabar.com, BANJARBARU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel memfasilitasi aparatur desa dalam menertibkan pengelolaan aset.

Tujuannya pemerintahan desa terselenggara dengan baik, terutama tersedianya data yang valid dan akuntabel.

Kadis PMD Kalsel, Faried Fakhmansyah, mengatakan kodefikasi aset desa secara nasional menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam penatausahaan aset desa yang baku, seragam, dan terpadu.

"Ini untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset desa yang lebih efektif dan efisien," katanya Jumat (3/3).

Baca Juga: Gadaikan Motor Sewaan, 2 Warga  Tabalong Ditangkap Polisi

“Sehingga pedoman umum kodefikasi aset desa ini dibuat dan disusun agar dapat terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan pemerintahan desa mengenai pentingnya pengelolaan aset," imbuh Faried.

Dia menjelaskan pemerintah desa harus lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk pengelolaan aset dan kekayaan milik desa.

Maka dari itu, lanjut dia, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya.

Supaya penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Faried menginginkan, dari bimtek ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah desa.

Baca Juga: Respons Ketum PSSI soal Rumor Penggantian Shin Tae-yong 

"Agar penyelenggaraan tugas operasional pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik," harapnya.

"Jadi, bisa tertib administrasi yang mencakup administrasi keuangan, administrasi aset sekaligus pertanggung jawabannya dan jenis-jenis administrasi pemerintahan desa lainnya," tandasnya.