Kalsel

PMA untuk Majelis Taklim Belum Ada Juknis

apahabar.com, BANJARMASIN – Beberapa pekan lalu Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan baru untuk majelis taklim. Hal…

Ilustrasi majelis taklim. Foto-Radar Bogor

apahabar.com, BANJARMASIN – Beberapa pekan lalu Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan baru untuk majelis taklim.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019. Bunyinya majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi yag diajarkan.

Walau sudah diterbitkan aturannya, penerapan belum bisa dijalankan. Sebab belum ada petunjuk teknis.

Seperti di Kalimantan Selatan (Kalsel) misalnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama mengatakan setelah peraturan tersebut terbit, pihaknya kini masih menunggu teknis pendaftaran dari kementerian.

“Sementara ini belum, itu baru PMA (Peraturan Menteri Agama) Kami menunggu petunjuk teknis (juknis),” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, Noor Fahmi, Minggu (8/12).

Dia mengatakan, sementara ini Kemenag Kalsel sudah mendata sejumlah majelis taklim yang ada. Hasilnya hanya beberapa di antaranya saja yang terdaftar.

Aturan tersebut juga bertujuan supaya Kemenag lebih mudah mengatur menyalurkan uang.

“Di Kalsel sudah ada beberapa majelis taklim yang mendapatkan bantuan dari kemenag, majelis itu yang terdaftar. Tapi jumlahnya masih sedikit,” sambungnya.

Selain mudah menyalurkan bantuan, dengan majelis taklim yang terdaftar Kemenag juga dapat lebih mudah melakukan pembinaan.

Aturan tersebut juga supaya ajaran-ajaran sesat yang melibatkan masyarakat dapat diantisipasi.

Baca Juga: Sarang Walet 3 Lantai Nyaris Rata dengan Tanah di Astambul

Baca Juga: Rangkul Milenial, Siasat Gelora Curi Perhatian di Kalsel

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif