Nasional

Plt Ketum PSSI Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia Bola Polri

apahabar.com, JAKARTA – Satuan Tugas Anti Mafia Bola Polri resmi menahan Pelaksana Tugas (plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola…

Joko Driyono di Polda Metro Jaya. Foto – Lamhot Aritonang/detikcom

apahabar.com, JAKARTA–Satuan Tugas Anti Mafia Bola Polriresmi menahan Pelaksana Tugas (plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono hari ini. Itu atas kasus dugaan pengaturan skor.

Dikutip dari Detikcom, Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, ditahan Satgas Anti Mafia Bola, Senin (25/3) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Plt Ketua Umum PSSI, Jokdri, ditahan dalam tempo 20 hari, sejak hari ini hingga 13 April.

Baca Juga: OTT Direktur Krakatau Steel, KPK Tangkap 2 Orang Lagi

“Saudara JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Tempo.co, Senin (25/3/2019).

Joko Driyono, kata Hendro, akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini, 25 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang.

Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari 2019 lalu.

Joko Driyono diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.

Dia dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.

Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali ke Penjara, MA Perberat Hukumannya

Editor: Aprianoor