Kalsel

PLN Ungkap Kronologis Putus Listrik Disdik Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Manajemen PT PLN akhirnya mengungkap kronologis pemutusan aliran listrik Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)…

Ilustrasi pemutusan listrik. Foto-Lampung Post

apahabar.com, BANJARMASIN - Manajemen PT PLN akhirnya mengungkap kronologis pemutusan aliran listrik Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel berikut 3 sekolah menengah atas.

Assistant Manager Komunikasi PLN Wilayah Kalsel-Teng Bayu Aswenda mengungkap catatan, pada 27 Januari 2020 pihaknya sudah mengirimkan surat tagihan rekening listrik yang harus dibayarkan 20 Januari sebesar Rp 70.861.866.

“PLN juga menyampaikan informasi sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara pelanggan (Disdik Kalsel), apabila menunggak membayar listrik 1 bulan, maka akan dikenakan sanksi pemutusan sementara segel MCB,” kata Bayu, Senin (3/2).

Selanjutnya tanggal 29 Januari PLN UP3 Banjarmasin mengadakan pertemuan dengan Kasubag Perencanaan Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel, Masrani di kantor PLN UP3 Banjarmasin.

Dalam pertemuan itu PLN mengingatkan dengan kesepakatan kalau Dinas Pendidikan harus membayarkan tagihan paling lambat 31 Januari 2020 maksimal pukul 15.00 Wita.

Sayangnya hingga waktu yang disepakati, belum juga membayarkan tunggakan tersebut.Makanya 31 Januari 2020, PLN pun melaksanakan pemutusan sementara atau penyegelan MCB

“Sebelumnya melakukan langkah itu, kami Izin dan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan,” tutupnya.

Kantor Dinas Pendidikan Kalsel di Banjarbaru. Foto-Disdik Kalsel

Baca Juga: Bang Dhin Sambut Hangat Kenaikan Gaji Guru Honorer

Baca Juga: Pernyataan Sikap FKUB Tala Terkait Perusakan Musala di Minahasa

Reporter: Rizal KhalqiEditor: Syarif