PLN Percepat Pembebasan Lahan Gardu Induk Tarjun di Kotabaru

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) terus konsisten se

Gardu Induk Tarjun Kotabaru. Foto-PLN

apahabar.com, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) terus konsisten selesaikan kegiatan pengadaan tanah dalam rangka pembebasan lahan milik masyarakat pada area pembangunan Gardu Induk (GI) 150kV Tarjun di Kabupaten Kotabaru.

Pembebasan lahan dilakukan dengan mengidentifikasi pemilik sah yang dibuktikan melalui legalitas kepemilikan. Dimana, UPP KLT 4 telah berhasil mengidentifikasi terdapat 36 pemilik lahan yang berada di lokasi Gardu Induk.

Manager UPP KLT 4, Haris Nasution menyampaikan bahwa dengan hasil identifikasi tersebut, PLN dapat melakukan tahapan selanjutnya yaitu pembayaran kompensasi atas lahan.

“Hingga saat ini kami telah berhasil menyelesaikan pembayaran terhadap 16 pemilik, sedangkan 20 sisanya masih dalam proses administrasi dan hal lainnya yang akan segera menyusul,” tambah Haris.

Hambatan dalam kegiatan pengadaan tanah yang saat ini dihadapi PLN dalam rangka pembangunan GI 150kV Tarjun ini salah satunya adalah mayoritas masyarakat atau pemilik lahan tidak berdomisili di Kabupaten Kotabaru, sehingga perlu langkah-langkah penyelesaian di lapangan untuk dapat menyelesaikan proses pembayaran kompensasi tersebut.

"Walaupun tidak berada di Kotabaru, salah satu upaya yang dilakukan oleh PLN untuk menyelesaikan kegiatan pengadaan tanah yaitu dengan terus berkomunikasi dan berkoordinasi bersama pemilik lahan serta kerabat yang berada di Kotabaru. Namun jika pemilik tidak diketahui, maka PLN sepakat bersama pemerintah setempat untuk menempuh jalur Konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Kotabaru," jelasnya.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kegiatan pengadaan tanah, serta guna mengantisipasi adanya kesalahan melalui pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas hukum tapi mengklaim lahan di area GI Tarjun tersebut hanya untuk mengambil keuntungan.

"PLN bersama Pemerintah dan juga Aparatur Penegak Hukum serta stakeholder lainnya tengah berupaya untuk dapat segera menyelesaikan kegiatan pengadaan tanah dalam rangka pembangunan GI 150kV Tarjun. Harapannya kegiatan pembangunan GI 150kV Tarjun ini dapat selesai tepat waktu sesuai yang telah direncanakan,” tutup Haris.