Kalsel

PLN Kalselteng: Sampai 2019 Tidak Ada Kenaikan Tarif Dasar Listrik

apahabar.com, BANJARBARU – PT PLN Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyatakan hingga akhir 2019 tidak ada…

Ilustrasi. Foto – HARIAN NASIONAL

apahabar.com, BANJARBARU - PT PLN Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyatakan hingga akhir 2019 tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Terkait adanya kabar terkait kenaikan TDL itu tersebut benar

"Isu itu muncul waktu hangat-hangatnya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan banyak yang mengatakan saat sidang MK diam-diam ternyata pemerintah menaikkan tarif dasar listrik sampai 20 persen lalu saat itu juga kami memberikan klarifikasi lewat media sosial PLN Kalselteng, bahwa itu informasi hoaks,” ujar staff Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Geral Sudyapuraka saat ditemuiapahabar.comdi kantor PLN Palinglima Batur Loktabat Utara Banjarbaru, Senin (1/7/2019).

Ia juga mengatakan di media sosial itu selalu diinformasikan ke masyarakat baik informasi pemadaman, pemeliharaan listrik, rekrutmen dan info selain yang di informasikan di sana adalah hoaks.

Staff Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Geral Sudyapuraka. Foto - apahabar.com/Fida

“Kami paling sering menemukan beberapa hoaks seperti rekrutmen, yang kedua kenaikan tarif dasar listrik dan di situ kita sudah statemen kalau berdasarkan keterangan pemerintah melalui menteri ESDM bahwa dikatakan sampai dengan tahun 2019 akhir tidak ada Kenaikan TDL,” lanjut Geral

Ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik mulai dari 2015-2019 dan ini berlaku diseluruh Indonesia bukan hanya di beberapa daerah saja termasuk Kalsel.

“Kalau dulu memang ada penyesuaian subsidi sehingga yang dulunya tidak menerima subsidi ditarik subsidinya nah sedangkan yang terkait dengan isu tadi itu benar-benar hoax” tandasnya.

Begitu pula ketika disinggung mengenai jika ada temuan di lapangan mengenai masyarakat mengeluh akibat adanya fakta kenaikan listrik, ia menjelaskan bahwa yang menetapkan tarif dasar listrik bukan pihak PLN tetapi pemerintah.

“Jadi harus diketahui yang menetapkan tarif dasar listrik itu bukan PLN tetapi Pemerintah secara langsung dan PLN hanya penyelenggara sebagai instansi yang menyediakan suplai listrik sehingga jika suatu saat ada temuan di lapangan atau masyarakat seperti apa silahkan ke Pemerintah melalui menteri ESDM ya ditanyakan,” pungkasnya.

Baca Juga: Mulai 1 Juli, BPBD Kalsel Siagakan 5 Posko Satgas Karhutla

Baca Juga: Pengedar Ganja Lintas Pulau Dibekuk di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin

Reporter: AHC06Editor: Aprianoor