PLN UIP Kalbagtim

PLN Apresiasi Dukungan Kementerian ATR/BPN Soal Pengamanan Aset di Kalsel dan Kaltimra

apahabar.com, BALIKPAPAN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus…

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus berupaya melaksanakan pengamanan aset tanah di wilayah Kaltim, Kaltara dan Kalsel dengan penerbitan sertifikat. Foto-apahabar.com/Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus berupaya melaksanakan pengamanan aset tanah di wilayah Kaltim, Kaltara dan Kalsel dengan penerbitan sertifikat.

Upaya ini terus dilaksanakan dan mendapat dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan dukungan Kanwil BPN Kaltim dan Kanwil BPN Kalsel, hingga saat ini berhasil diterbitkan sebanyak 261 persil sertifikat yang tersebar di 10 Kota/Kabupaten.

Di antaranya 11 persil Kantah Bulungan, 110 persil Kantah Berau, 39 Persil Kantah Kutim, 2 persil Kantah Kukar, 20 persil Kantah Balikpapan, 24 persil kantah Kutim, 8 persil Kantah Samarinda, 4 persil kantah Paser, sedangkan untuk Provinsi Kalsel, 36 persil di Kantah Kotabaru, dan 7 persil di Kantah Tabalong.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Basuki Rahman menjelaskan bahwa target di semester 1 adalah sebanyak 352 persil, dengan sisa waktu dipenghujung Juni 2022.

PLN, jelas Basuki terus berupaya maksimal, dengan harapan semester 1 bisa tercapai tentunya dengan dukungan dan support dari kantor BPN terkait. Dirinya menambahkan jika target penerbitan sertifikat pada tahun 2022 di Kaltimra dan Kalsel adalah 783 persil.

Menurut Basuki, kendala saat ini adalah adanya tumpang tindih lahan serta kendala ketika proses pemisahan hak, yakni harus meminjam sertifikat induk dari pemilik sebelumnya untuk dilakukan pemisahan hak, khususnya pengadaan tanah yang dilaksanakan beberapa tahun silam.

Di sisi lain, kerja sama dan dukungan dari Kementrian ATR/BPN sudah sangat baik hingga saat ini, dirinya juga berterima kasih dan mengapresiasi kerja keras rekan-rekan yang mengurus administrasi maupun terjun langsung ke lapangan baik dari pihak ATR/BPN maupun pihak internal PLN.

"Proses penerbitan sertifikat dimulai dari pendaftaran tanah, pengukuran, panitia pemeriksaan tanah dan tahapan selanjutnya hingga terbitnya buku sertipikat. Di antara kegiatan tersebut yang paling berat adalah proses pengukuran dan panitia pemeriksaan tanah,” ujarnya.

“Di mana medan yang dilalui tidak selalu mudah dijangkau dan jauh dari jalan raya, sehingga diperlukan usaha lebih untuk mencapai lokasi aset yang akan diukur dan diperiksa, terima kasih rekan-rekan yang sudah berupaya maksimal baik dari BPN dan PLN," tutup Basuki.(*)