Pemilu 2024

PK Ditolak Mahkamah Agung, Suara Kubu Moeldoko Bakal Dialihkan ke Partai Lain

Partai Demokrat pimpinan Moeldoko yang kalah dalam Peninjauan Kembali di MA, bakal mengarahkan dukungan suaranya ke partai lain.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ditemui usai acara "ElektrifikasA/Maria Cicilia Galuh)i Agrikultur" di Jakarta, Rabu (12/7/2023). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Darmizal MS mengatakan mereka akan mengalihkan arah politik barisan pendukung KLB Demokrat ke partai politik lain dalam waktu dekat.

Hal ini akhirnya dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat yang sempat ingin dibajak Moeldoko.

"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera diarahkan ke partai mana akan berlabuh," kata Darmizal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/8).

Baca Juga: Upaya Moeldoko Bajak Demokrat 'Buntung' di Mahkamah Agung

Darmizal menuturkan pihaknya mengormati keputusan MA yang membatalkan PK Moeldoko dan mengakhiri perjuangan mereka. Ia pun mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam barisan KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo.

Ia juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-6 Republik Indonesia sekaligus Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan perkara itu.

Ia berharap Partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu ke depannya.

"Semoga Partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," ujarnya.

Baca Juga: Demokrat Harap Cipratan Elektoral jika AHY jadi Cawapres Anies

MA sebelumnya telah memutuskan menolak PK yang diajukan Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut terregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT. Amar putusan itu tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.