Pemkab Tala

Pj Sekda Sampaikan 3 Raperda di Paripurna DPRD Tala

DPRD Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat Paripurna DPRD Tala penyampaian 3 Raperda. Foto: Pemkab Tala

bakabar.com, PELAIHARI - DPRD Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tala, Muslimin didampingi Wakil Ketua I, H Atmari dan Wakil Ketua II, H Rahimullah.

Sedangkan, Pj Bupati Tala, H Syamsir Rahman diwakilkan oleh Pj Sekda M Faried Widyatmoko beserta jajaran SKPD terkait.

Ketua DPRD Muslimin mengatakan, agenda rapat paripurna ini terkait usulan 3 Raperda oleh pemerintah daerah.

Pertama, Rapeda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Tanah Laut tahun 2025-2045.

Kedua, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Tala kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Perseroda)

Ketiga, Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda).

“Marilah bersama mendengarkan penjelasan kepala daerah mengenai 3 Raperda, yang akan disampaikan oleh Pj Sekda Tala,” kata Ketua DPRD saat memimpin rapat.

Pj Sekda Faried menerangkan secara rinci 3 Raperda di hadapan wakil rakyat pada rapat tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya rapat paripurna, karena 3 Raperda ini yang diprioritaskan pembahasan di tahun 2024,” katanya.

Pj Sekda Faried, secara garis besar menerangkan Rapeda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tala 2025-2045.

Dengan RPJPD ini pemerintah daerah memiliki kejelasan arah periode waktu yang sudah direncanakan dan mewujudkan pembangunan.

RPJPD ini dokumen yang direncanakan untuk periode 20 tahun didalamnya menjabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang disusun berpedoman pada RPJM dan RTRWP.

“Supaya memiliki kekuatan hukum dapat dijadikan pedoman pada perumusan, visi, misi , prioritas calon kepala daerah maka RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda),”katanya.

Pj Sekda Faried menyampaikan, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Tala kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).

“Sesuai dengan perundangan yang ada, penyertaan saham pemerintah daerah bertujuan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Tala untuk ikut serta berpartisipasi penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel. Dengan pola investasi langsung dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Bank Kalsel seperti yang selama ini berjalan.

Sebelumnya pada 2022, Pemkab Tala menyertakan tambahan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp 53 miliar lebih. Penyertaan modal dilanjutkan pada 2023 sebesar Rp 138 miliar lebih.

“Dirasakan penting penambah lebih lanjut maka di Raperda ini direncanakan penyertaan modal daerah sebesar Rp 100 miliar. Penyertaan Rp 50 miliar pada tahun anggaran 2024, selanjutnya Rp 50 miliar pada tahun 2025, maka penyertaan modal sampai tahun 2025 menjadi sebesar Rp 238 miliar lebih,” jelasnya.

Pj Sekda Faried menambahkan, Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda).

“BUMD ini peran perwujudan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi, dalam menjalankan peran pentingnya. Salah satu permodalan melalui penyertaan modal pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan distribusi air bersih,” katanya.

Ia bilang, PT Air Minum Berkah Banua, memerlukan investasi yang cukup besar pemecahan persoalan atau isu strategis meliputi cakupan pelayanan masih rendah, yakni tingkat kehilangan air cukup tinggi, jam pelayanan kurang optimal data jaringan perpipaan belum lengkap.

“PT Air Minum Berkah Banua telah memproyeksikan rencana bisnis dari tahun 2024 sampai 2026 jumlah total investasi yang diperlukan sebesar Rp 100 miliar lebih,” pungkasnya.