Pemprov Kalsel

Pj Gubernur Kalsel: Larangan Mudik Berlaku Lintas Provinsi dan Kabupaten

apahabar.com, KOTABARU – Belakangan pelarangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah untuk lintas provinsi dan kabupaten masih menjadi…

Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA saat memberikan keterangan pers di Kotabaru. Foto-apahabar.com/Masduki

apahabar.com, KOTABARU – Belakangan pelarangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah untuk lintas provinsi dan kabupaten masih menjadi banyak pertanyaan di masyarakat Kalsel.

Menyikapi itu, Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, mengatakan pelarangan mudik lebaran tidak hanya berlaku di lintas provinsi, namun juga untuk kabupaten.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya memutus sebaran Covid-19.

“Pengumuman terakhir dari juru bicara Satgas Covid-19 nasional, pelarangan mudik berlaku untuk semua,” ujar Safrizal, kepada wartawan di Kotabaru, Jumat (7/5) malam.

Safrizal bilang, pelarangan mudik untuk lintas provinsi dan kabupaten diberlakukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan yang dilakukan para pemudik.

Pemudik diperbolehkan melintasi posko penyekatan harus mengikuti persyaratan yang ditentukan, yakni, alasan penting, membawa surat sehat, dan diswab antigen.

“Awalnya, daerah-daerah tertentu boleh. Tapi, ada yang nyelundup lewat truk barang dan lainnya. Makanya, semua sekarang dilarang,” ujarnya.

Lebih lanjut ditegaskannya, bagi pemudik yang masih nekat melintasi posko diharuskan menjalani tes swab antigen yang telah disedikan.

“Jadi, untuk tes swab itu tidak dipungut biaya, atau gratis,” pungkas Safrizal.