Pemkab HSS

Pisah Sambut Kajari HSS, Bupati Fikry: Sinergitas Tetap Kita Jalin Bersama

apahabar.com, KANDANGAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry berharap sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Bupati Achmad Fikry didampingi istri serahkan kenang-kenangan kepada Kajari HSS yang lama Agus Rujito. Foto-apahabar.com/Nuha

apahabar.com, KANDANGAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry berharap sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS tetap terjaga, Rabu (16/3).

Hal itu disampaikan Bupati Fikry setelah acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS Agus Rujito kepada pejabat baru Nul Albar di pendopo Kabupaten.

“Ini tradisi yang selalu kita lakukan, baik untuk melepas Kajari lama maupun menyambut Kajari yang baru,” kata Bupati Fikry.

Apalagi, Kejari HSS bersama pemerintah daerah telah berupaya dalam pembangunan khususnya terkait hukum seperti meluncurkan kampung restorative justice (RJ) serta penanganan dan pendampingan hukum melalui nota kesepahaman.

“Tentunya kita akan terus melanjutkan program-program yang telah dibangun bersama Kejari HSS, dan yang terpenting sinergitas tetap kita jalin,” ujar Bupati HSS.

Kajari HSS yang lama Agus Rujito akan bertugas di tempat yang baru sebagai Kajari Batu, Jawa Timur. Sementara Kajari HSS yang baru Nul Albar sebelumnya menjabat sebagai,l Koordinator pada Kejati Maluku.

“Mewakili pemerintah dan masyarakat, kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Agus Rujito yang telah mendharma baktikan segenap kemampuannya bersinergi degan Pemkab dalam menegakkan hukum di HSS,” ucap Bupati Fikry.

Sementara itu, Nul Albar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas sambutannya yang begitu ramah.

“Program-program yang kita lakukan bersama pemerintah daerah akan tetap kami lanjutkan,” imbuhnya.

Selain Bupati HSS bersama istri, pisah sambut Kajari HSS tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, Sekda Muhammad Noor beserta istri masing-masing, unsur Forkopimda HSS, pimpinan instansi vertikal serta undangan lainnya.