pencabulan

Pisah dengan Istri, Lansia di Balikpapan Cabuli Bocah 6 Tahun

Lansia berinisial MH (60) menjadi tersangka dugaan pencabulan anak bawah umur berinisial NI (6) di Balikpapan Sabtu (30/12) di rumah tersangka.

Tersangka MH saat digiring oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan, Selasa (23/1). (apahabar.com/ Chandra).

apahabar.com, BALIKPAPAN -  Lansia berinisial MH (60) menjadi tersangka dugaan pencabulan anak bawah umur berinisial NI (6) di Balikpapan Sabtu (30/12) di rumah tersangka.

Kejadian bermula saat korban berbelanja di warung dekat rumah. Tersangka MH, mengajak korban masuk ke rumah dengan diimingi-imingi sejumlah uang.

"Tersangka membuka celana korban dan melakukan perbuatan cabul," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham.

Baca Juga: Ayah, Kakak, dan 2 Paman Cabuli Anak di Surabaya, Motif: Tak Tahan Hawa Nafsu

Korban menceritakan kejadian itu ke ibunya. Tersangka pun dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan.

Dari hasil visum terdapat luka pada bagian vital korban. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti utama dalam penyelidikan.

Baca Juga: Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes di Cianjur Ditangkap Polisi

Tersangka MH membantah memiliki ketertarikan pada anak di bawah umur. Namun, MH hanya ingin memuaskan nafsunya karena sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya yang sudah berpisah rumah sejak 2020.

"Saya kasih uang saja. Uang 35 ribu," ujar tersangka.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) ko Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.