Politik

Pindah Domisili Tetap Diakomodir Memilih

apahabar.com, BANJARMASIN – Untuk meningkatkan peran serta masyarakat pada Pemilu, segala kemudahan ditawarkan panitia penyelenggara. Begitu…

Ilustrasi proses memilih dalam Pemilu. Foto-malangTODAY

apahabar.com, BANJARMASIN - Untuk meningkatkan peran serta masyarakat pada Pemilu, segala kemudahan ditawarkan panitia penyelenggara. Begitu ketika pemilih pindah domisili, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengakomodir siapa pun untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

Dengan catatan pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka yang pindah domisili bisa mengurus proses administrasi di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau KPU kabupaten/kota asal atau tujuan.

"Datang lah ke PPS asal untuk mengambil formulir A5. Selanjutnya cukup memperlihatkan formulir itu tadi ke PPS tujuan," kata Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kepada apahabar.com.

Ia meminta agar mengurus perpindahan domisili pemilih harus sesuai aturan. Diantaranya proses administrasi pindah memilih itu hanya bisa dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Batas waktunya 30 hari sebelum pemungutan suara, dalam Undang Undang (UU) memang begitu aturannya,” ujar eks Komisioner KPU Tanah Laut ini.

Baca Juga:Tambahan 55.321 Sampul Pemilu Diterima KPU Kalsel

Sarmuji menjelaskan proses administrasi yang perlu dilakukan masyarakat diawali dengan menginformasikan ke PPS. Setelah itu, data pemilih dirinya otomatis akan dihapus dari TPS awalnya.

Setelah itu, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5 untuk digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

“Nah formulir A5 itu nanti dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana warga akan memilih,” jelas mantan komisioner KPU Kalsel ini.

Ia menjelaskan, pemilih yang pindah memilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) nanti.

Lanjut Sarmuji, warga agar segera mendaftarkan dirinya untuk mengurus pindah memilih, karena akan berkaitan dengan logistik pemilu seperti surat suara atau memungkinkan untuk menambah TPS di lokasi yang banyak pemilih menggunakan formulir A5.

“Kalau mengurus dokumen pindah memilih lebih awal, KPU dapat melakukan persiapan secara optimal dan meminimalisir pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” harapnya.

Baca Juga:Jelang Pemilu, ASN Tanbu Diminta Tetap Netral

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif