Tak Berkategori

Pilu, Berniat Bela Anak, Nyawa Sang Ayah Melayang!

apahabar.com, BANJARBARU– Mengetahui sang anak, dianiaya, naluri Ikun Saleh (58) sebagai seorang ayah tergugah. Nahas, berniat…

DIKAWAL BUSER: Syarpuji tersangka pembunuh Ikun Saleh dikawal personel Buser Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur menuju Mapolres Banjarbaru, Senin (26/11) siang. apahabar.com/Zay

apahabar.com, BANJARBARU– Mengetahui sang anak, dianiaya, naluri Ikun Saleh (58) sebagai seorang ayah tergugah. Nahas, berniat membela sang anak, ia justru meregang nyawa.

Duel maut terjadi di Desa Pumpung Cempaka Kota Banjarbaru, Minggu (25/11) jam 9 malam. Korban Ikun Saleh tewas dibacok tersangka Syarpuzi. Keduanya pihak berselisih paham. Adik tersangka, AR Sidik menganiaya anak korban.

Korban yang tak terima, mendatangi rumah Abdul Rahman Sidik. Rupanya di sana sudah menunggu tersangka Syarpuzi. Cekcok pun dimulai.

“Terjadilah cek-cok dan perselisihan,” cerita Kapolres AKBP Kelana Jaya Senin (26/11) siang, saat rilis kasus di Mapolres Banjarbaru.

Dituturkan, anak korban, M Ridho berselisih dengan Sidik terkait permasalahan pekerjaan. Keduanya sama-sama buruh angkut pasir di Sungai Tiung Cempaka. Cekcok keduanya sebenarnya sempat damai setelah polisi turun tangan memediasi.

Naik pitam karena didatangi, pelaku Syarpuzi spontan mengambil parang yang ada di halaman rumah. Ditebasnya leher korban Ikun Saleh (58) sebanyak dua kali.

“Korban sempat diseret tersangka ke semak-semak untuk disembunyikan dan tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Singkat cerita, tersangka diamankan polisi di kediamanya. Belasan polisi buru sergap yang disebar di Desa Pumpung, wilayah Cempaka menemukan korban bersembunyi di bawah ranjang.

Baca: Syarpuji Bersembunyi Dibawah Ranjang, Sang Adik Menyerahkan Diri

Kini, Syarpuji dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Adapun sang adik Abdul Rahman Sidik dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Tersangka Syarpuzi kita amankan bersama dengan adiknya Abdul Rahman Sidik. Karena kejadian perselisihan satu dan lainnya saling berkaitan,” ujar Kelana.

Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah