Pilkada Serentak 2024, KPU Banjarbaru Segera Susun Daftar Pemilih di Loksus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru segera menyusun daftar pemilih di lokasi khusus (loksus) untuk Pilkada Serentak 2024, di Ibu Kota Kalimantan Selatan

KPU Banjarbaru segera menyusun daftar pemilih di lokasi khusus (loksus) untuk Pilkada Serentak 2024.

bakabar.com, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru segera menyusun daftar pemilih di lokasi khusus (loksus) untuk Pilkada Serentak 2024.

Penyusunan daftar pemilih ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar dengan sejumlah stakeholder, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga unsur satuan pendidikan di Aula Kantor KPU Banjarbaru, Selasa (16/7) siang.

Diketahui terdapat beberapa titik lokasi khusus di Banjarbaru yang menjadi perhatian, karena berbeda dengan TPS umum seperti lembaga pemasyarakatan, panti sosial, pesantren hingga perguruan tinggi.

"Bertepatan hari pemio27 November 2024 mendatang, harus dipastikan penambahan atau pengurangan jumlah warga binaan di lapas," papar Dahtiar, Plt Ketua KPU Banjarbaru.

"Begitu juga di pondok pesantren atau perguruan tinggi, terkait sinkronisasi kalender pendidikan. Salah satunya jadwal belajar dan libur," sambungnya.

Adapun penentuan TPS di loksus akan diputuskan oleh KPU RI. Sedangkan KPU Banjarbaru hanya  engidentifikasi potensi-potensi TPS di loksus untuk disampaikan ke KPU provinsi.

Hingga sekarang KPU Banjarbaru masih menunggu jumlah batasan pemilih di TPS loksus. Mengacu Pemilu 2024, loksus minimal menampung 100 pemilih baru sebagai syarat minimal.