Politik

Pilkada Kalteng 2020, KPU Resmi Tetapkan Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah telah resmi menetapkan dua pasangan calon…

Press Confrence KPU Kalteng dalam menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di Pilkada Kalteng 2020. Foto-apahabar.com/Tiva

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah telah resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kalteng 2020, Rabu (23/9).

Kedua paslon tersebut H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo dan Ben Brahim-H Ujang Iskandar.

Penetepan Sugianto-Edy dan Brahim-Ujang yang bertarung di Pilkada Kalteng 2020 dilakukan usai KPU Kalteng menggelar rapat pleno tertutup.

Kemudian nama kedua paslon itu ditampilkan melalui papan pengumuman yang terdapat di Kantor KPU dan laman (website) KPU Kalteng.

“Tidak dilakukan pleno terbuka, dengan kegiatan mengumumkan hasil penetapan paslon,” kata Ketua KPU Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim kepada apahabr.com, Rabu.

Namun untuk tahapan penetapan nomor urut kedua paslon di Pilkada Kalteng 2020 akan dilakukan Kamis (24/09/2020) besok.

Untuk penentuan nomor urut ini akan dilaksanakan rapar pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam Pilkada Serentak 2020, paslon H Sugianto-H Edy Pratowo diusung 9 partai politik di DPRD Kalteng.

Ada 33 kursi di DPRD Kalteng masing-masing dari PDI Perjuangan, Golongan Karya, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Persatuan Indonesia dan Partai Keadilan Sejahtera.

Sedangkan Ben Brahim dan H Ujang Iskandar didukung 4 partai politik atau 12 kursi yakni Partai Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin