Politik

Pilbup HST 2020: 3 Poin Laporan Pelanggaran Kampanye AMAN Dihentikan, 1 Sedang Diproses

apahabar.com, BARABAI – Hasil laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilbup Hulu Sungai Tengah (HST) 2020 yang dilayangkan…

Komisoner Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu HST, Ahmad Zulfadhli saat menyampaikan Press Release di kantornya, Jumat (20/11).

apahabar.com, BARABAI - Hasil laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilbup Hulu Sungai Tengah (HST) 2020 yang dilayangkan tim Paslon nomor urut 4, Saban-Abdillah (Sabil) terhadap tim Paslon 3 Aulia-Mansyah (AMAN) resmi dihentikan.

Dalam Press Release Bawaslu HST, Komisoner Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Ahmad Zulfadhli menyebutkan, dihentikannya laporan tersebut karena perbedaan hasil kajian dengan Gakkumdu (unsur Bawaslu, Polres dan Kejaksaan HST).

Dari 4 poin pelanggaran yang dilaporkan Ketua Tim Kampanye Sabil, Abdul Rahman hanya satu yang dilanjutkan. Yakni, laporan pada poin 3, terkait netralitas ASN.

Zulfadhli menyebutkan, laporan poin ke 3 yang dilayangkan Abdul Rahman itu berbunyi, diduga Kepala SDN 4 Barikin di Kecamatan Haruyan ikut mengkampanyekan dengan menyebut Paslon nomor urut 3, AMAN.

Zulfadhli dalam hal ini Bawaslu menilai, pada poin ke 3 laporan yang dilayangkan Abdul Rahman memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat 1.

"Untuk selanjutnya (mengenai laopran netralitas ASN), kami akan menyampaikan langsung ke KASN Pusat. Setelah itu tergantung pihak KASN untuk menindaklanjuti," kata Zulfadhli didampingi Staf ditemui apahabar.com di kantornya, Jumat (20/11) petang.

Perlu diketahui, dalam press release yang disampaikan Zulfadli, Bawaslu HST memiliki tiga pendapat terhadap perkara yang layangkan tim Paslon Pilbup HST, Sabil. Pokok perkaranya ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Saidionoor, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3, AMAN.

Pertama, berdasarkan hasil klarifikasi dengan saksi, pelapor, dan para ahli serta pihak terkait laporan pada poin pertama mengenai ujaran oleh orang yang diduga Ketua Tim Pemenangan AMAN, Bawaslu menilai hal itu memenuhi unsur Pasal 182 Ayat 2 jo Pasal 69 huruf b dan c sudah terpenuhi.

Kedua, berdasarkan klarifikasi saksi, pelapor dan para ahli serta pihak terkait, laporan poin 2 tentang penggunaan fasilitas negara yakni, sebuah gedung sekolah dasar, Bawaslu juga menilai memenuhi unsur pasal 182 ayat 3 jo pasal 69 huruf i tentang aturan Pilkada.

Sebelumnya, tim Sabil yang diwakili Ketua Kampanye, Abdul Rahman melaporkan ada dugaan pelanggaran kampanye di Barikin Kecamatan Haruyan kepada Bawaslu HST, 2 November lalu. Dia menduga pelanggaran itu dilakukan oleh salah satu tim pemenangan Paslon AMAN, Saidinoor.

Bermodal video berdurasi 7.12 menit, hasil rekaman yang diduga bermuatan kampanye hitam itu, empat poin laporan dilayangkan tim Sabil ini ke Bawaslu HST.

Pertama, terkait ujaran kebencian dan fitnah cenderung tendensius yang ditujukan kepada pasangan Saban - Abdillah. Kedua tentang kegiatan kampanye yang berada pada salah satu gedung SDN 4 Barikin di Kecamatan Haruyan HST. Ketiga, kampanye itu melibatkan ASN di wilayah tersebut serta mengikutsertakan anak di bawah umur dalam kampanye.

"Mewakili kawan-kawan di Posko Sabil, saya melaporkan video yang terjadi (diambil-red) pada 28 Oktober di SDN 4 Barikan yang kami dapatkan laporannya dari posko (pemenangan di kecamatan," kata rahamn usai proses pemeriksaan bukti di Bawaslu HST, Senin (2/11) lalu.