Pembunuhan Brigadir J

Pihak Bripka RR Hadirkan 2 Saksi Ahli Sebagai Saksi Meringankan

Sidang pembunuhan terdakwa Bripka RR menghadirkan dua orang saksi ahli sebagai saksi meringankan

Sidang Bripka RR menghadirkan saksi A De Charge di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menghadirkan dua orang saksi ahli pidana. Keduanya dihadirkan sebagai saksi meringankan atau Saksi A De Charge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Kedua ahli pidana itu ialah Solahudin dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, dan Firman Wijaya dari Universitas Krisnadwipayana.

Sebelumnya, persidangan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR kembali menjalani persidangan di PN Jaksel. Jadwal persidangan hari ini, pihak Bripka RR akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge). 

"Terdakwa kasus pembunuhan, Ricky Rizal Wibowo dengan agenda Saksi A De Charge di Ruang Sidang Utama," seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (4/1).

Diketahui, Bripka RR merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Ia menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Maruf.

Kini, para terdakwa tersebut sedang menjalani persidangan di PN Jaksel. Persidangan pun telah sampai dengan tahap menampilkan saksi meringankan (A De Charge) para terdakwa.