Pembunuhan Brigadir J

Pihak Bharada E Hadirkan Psikolog Klinik Dewasa sebagai Saksi Ahli

Pihak Bharada E menghadirkan Psikolog Klinik Dewasa sebagai ahli yang meringankan

Saksi Ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Pihak Bharada E menghadirkan Psikolog Klinik Dewasa sebagai ahli yang meringankan pihaknya. Psikolog itu ialah Liza Marielly Djaprie yang sempat mendampingi Bharada E saat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Kami menghadirkan ahli dari psikolog klinik dewasa, yaitu Ibu Liza Marielly. Ia adalah psikolog di beberapa rumah sakit besar yang ada di Jakarta, yang mendampingi Richard Eliezer dari bulan Agustus," ujar Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (26/12).

"Ibu Liza ini yang mendampingi Bharada E pada saat di penyidikan, dan mengikuti proses bagaimana seorang Bharada E yang awalnya mudah ketakutan, trauma dan tekanan. Karena situasinya situasi yang tidak mudah untuk dia,” imbuhnya. 

Baca Juga: Pihak Bharada E 'Pede' Dapat Penghapusan Pidana di Kasus Sambo

Ronny menyatakan, pihaknya akan mendengarkan keterangan Liza dalam mendampingi Bharada E dari awal, hingga berani membongkar kebohongan yang terjadi dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Sekarang kalau rekan-rekan media sudah melihat (Richard Eliezer), dia sudah bangkit. Karena dia sudah menyampaikan permohonan maaf dan dia siap untuk segala keputusan dengan cara berkata jujur,” pungkasnya. 

Baca Juga: Pihak Bharada E Klaim Keadilan Mulai Terang Berkat Kejujuran Kliennya

Selain Liza, pihaknya juga menghadirkan Romo Frans Magnis Suseno sebagai Guru Filsafat Moral dan Reza Idragiri Amriel sebagai Psikolog Forensik. 

Diketahui, Bharada E menjalankan lanjutan persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan empat terdakwa lainnya. 

Empat terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kelima terdakwa tersebut kini diancam dengan hukuman mati.