Pembunuhan Brigadir J

PHL Propam Akui Mendapat Perintah Chuck Ambil CCTV dari Irfan

PHL Propam Polri, Ariyanto mengaku Diperintah oleh Kompol Chuck Putranto untuk mengambil CCTV dari AKP irfan.

Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Pekerja harian lepas (PHL) Propam Polri, Ariyanto mengaku Diperintah oleh Kompol Chuck Putranto untuk mengambil CCTV dari AKP irfan.

Hal itu diungkapkan Ariyanto saat bersaksi untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada Kamis (10/11).

Dirinya mengaku saat itu hanya mejalankan perintah Chuck dan tidak tahu menahu terkait isi CCTV yang diambilnya dari Irfan itu.

Ariyanto menceritakan, pengambilan rekaman CCTV itu terjadi pada 9 Juli, usai peristiwa tewasnya Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: PHL Propam Polri Siap Bersaksi di Sidang Hendra-Agus

Mulanya ia mengaku dihubungi oleh Ferdy Sambo pada siang hari untuk membelikan makanan, kemudian tiba di rumah Saguling sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelahnya, anggota PHL Div Propam itu mengaku bertemu dengan Kompol Chuck pada sore harinya. Dan ia diminta oleh Chuck untuk bertemu dengan Irfan.

"Saat itu, bertemu dengan Kompol Chuck (sambil merokok) kemudian beliau memanggil dan mengajak saya bicara (untuk bertemu dengan AKP Irfan)," ungkap Ariyanto.

"Ketika berjumpa pak Chuck apa yang dia sampaikan?," tanya Jaksa Penuntut Umum.

"Beliau hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari pak Irfan untuk diambil," kata Ariyanto.

Baca Juga: OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Bersaksi Sidang Hendra

Tak lama, kata Ariyanto, dia menghubungi Irfan dan menyampaikan dia diperintah Chuck Putranto untuk menerima CCTV. Kemudian, keduanya sepakat untuk bertemu di pos yang ada di dekat rumah dinas Sambo (komplek Duren Tiga).

"Irfan lalu menyerahkan kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi rekaman CCTV tersebut," jelas Ariyanto.

Kemudian, Jaksa menanyakan terkait keberadaan Hendra dan Agus saat di pos tersebut. Apa kedua terdakwa (Hendra dan Agus) itu ada disana? Atau di rumah Saguling Ada?," tanya Jaksa.

"Tidak ada. Tidak melihat," jawab Ariyanto.

Perintangan Penyidikan

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua. Keduanya terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu.

Baik Hendra maupun Agus, mereka turut melakukan perintangan penyidikan dalam tewasnya mantan ajudan Kadiv Propam Polri itu.

Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.