Hot Borneo

Petugas Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri Razia Pekat Warung Remang-remang di Balangan

apahabar.com, PARINGIN – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri Balangan, melakukan razia ke sejumlah…

Oleh Syarif
Petugas Kepolisian Periksa Pengunjung dan Surat-Menyurat Kepemilikan Kendaraan Bermotor Pengunjung Warung Remang-remang di Paringin, Rabu (6/7) malam. Foto-apahabar.com/Hendry

apahabar.com, PARINGIN – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri Balangan, melakukan razia ke sejumlah warung remang-remang.

Razia yang dilakukan Rabu (6/7) malam hingga Kamis (7/7) dinihari ini menyasar warung yang ada di kecamatan Paringin dan sekitarnya.

Satu persatu warung-warung yang ada kawasan Paringin hingga perbatasan Kabupaten Tabalong disasar petugas untuk diperiksa.

Dalam razia yang dilakukan selain memeriksa identitas para penjaga warung, petugas juga memeriksa pengunjung yang ada di warung beserta kelengkapan surat menyurat kendaraan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas mendapati satu buah kendaraan yang tidak dapat menunjukan surat menyurat bukti kepemilikan.

Kepada petugas, Soyono sang pemilik kendaraan yang berasal dari Binuang mengakui lupa membawa surat-surat kendaraan.

Kendaraan yang terjaring dalam razia ini kemudian diamankan petugas di bawa ke Polsek Paringin dan dapat diambil ketika mampu menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan kendaraan.

Salah satu penjaga warung Mina (19) dan Muna (19), Si kembar asal Barikin, Kabupaten HST yang berprofesi sebagai penjaga warung menjelaskan warungnya buka dari jam 10 siang hingga jam 1 malam.

“Disini kita tidak mengijinkan kalau ada pengunjung yang membawa minuman keras untuk mabuk-mabukan, langsung kita usir,” tegasnya

Usai razia, Kabid Penegakan Perudang-undangan Daerah Satpol PP Balangan, Hedy Mulyawan menjelaskan
kegiatan ini merupakan operasi yustisi dan non yustisi terkait pasal 65 ayat 1 Perda Kabupaten Balangan No.10 tahun 2016, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Balangan No.4 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.

Dan juga pasal 32 ayat 1 Perda Kabupaten Balangan No.18 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat.

Dikesempatan yang sama, Kapolsek Paringin, IPDA Eko Budi Mulyono, menerangkan kegiatan ini juga atas laporan masyarakat tentang adanya dugaan warga masyarakat yang bermabuk-mabukan di warung remang-remang di Paringin.

“Pada razia pekat kali ini belum kita temukan adanya dugaan warga masyarakat yang bermabuk-mabukan di warung-warung di Paringin,” ungkapnya

Kapolsek Paringin juga menghimbau kepada pemilik warung untuk tidak mengijinkan warga masyarakat bermabuk-mabukan di dalam warungnya.