Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu ke Banjarmasin

Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pelaku kurir narkotika jenis sabu yang tertangkap di Bandara SIM Aceh Besar beserta barang bukti saat diamankan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (17/10/2022). Foto-Antara/Ho-Humas Polresta Banda Aceh

apahabar.com, BANDA ACEH - Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sabu itu rencananya hendak dibawa seorang kurir dari Pidie, Aceh ke Kota Banjarmasin melalui penerbangan di Bandara SIM Aceh Besar.

"Penangkapan tersangka berinisial MD (40) awalnya dilakukan oleh petugas Avsec Bandara SIM Aceh Besar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, dilansir Antara di Banda Aceh, Senin (17/10).

Kompol Tendri mengatakan upaya pengiriman narkotika jenis sabu lewat keberangkatan penerbangan domestik Bandara SIM Aceh Besar itu terjadi pada Jumat (14/10) oleh seorang tersangka dari Kabupaten Pidie.

Caranya, kata Tendri, tersangka memasukkan serbuk kristal warna putih yang berisikan 200 gram sabu dalam 2 bungkus plastik bening.

Kompol Tendri menjelaskan peristiwa tersebut diketahui saat petugas mencurigai tersangka yang berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray. Kemudian mereka mendeteksi sesuatu yang janggal dari sepatu tersangka.

"Ternyata setelah diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dipakainya,” ujarnya.

Setelah diamankan, katanya, pelaku diserahkan ke petugas kepolisian untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku merupakan kurir yang akan mengantar sabu ke Banjarmasin.

MD merupakan kurir dari AS seorang (DPO) yang menyuruhnya membawa sabu tersebut ke Banjarmasin dengan upah sebesar Rp8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi.

"Ternyata narkotika jenis sabu itu awalnya diterima tersangka dari AS melalui perantara lain, yakni WAN (DPO) pada hari Kamis (13/10) di Kabupaten Pidie. Jadi, saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Kompol Tendri menambahkan dari tangan tersangka MD, polisi mengamankan sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh-Jakarta dan Jakarta-Banjarmasin, sepatu warna putih, hitam, dan merah, serta dua unit alat komunikasi jenis handphone.

"Saat ini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," tandas Kompol Tendri.