Hot Borneo

Petisi di Tengah Sengkarut Buku Kuning Jamaah Umroh Kalsel, KKP Banjarmasin Buka Suara

apahabar.com, BANJARMASIN – Jasa travel maupun jamaah ibadah umroh di Kalimantan Selatan resah. ICV (International Certificate…

Oleh Syarif
Ilustrasi umroh. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Jasa travel maupun jamaah ibadah umroh di Kalimantan Selatan resah.

ICV (International Certificate Vaksin) alias buku kuning di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Banjarmasin kosong.

ICV alias buku kuning merupakan sertifikat tanda bahwa jamaah telah menerima vaksin Meningitis. Syarat untuk mendapat visa keberatan ibadah umroh.

Teranyar petisi melalui situs change.org diterbitkan. Jasa travel berkeluh kesah di sana. Dari soal ribuan jamaah yang belum mendapat buku kuning, hingga sulitnya mendapat informasi jelas dari KKP.

Mereka juga mendesak agar KKP segera menuntaskan persoalan ini. Pasalnya, jika tidak, para jamaah terancam tak dapat berangkat pada Agustus mendatang.

“Perlu dicatat bahwa ribuan calon jamaah umroh yang masih belum mendapatkan Buku Kuning tersebut sebagai pelengkap dokumen Perjalanan ke Arab Saudi,” tulis isi potongan dari isi petisi.

Dikonfirmasi, pihak KKP Kelas II Banjarmasin mengakui bahwa mereka terkendala stok buku kuning. Sebab penerbitan buku kuning dilakukan di pusat.

Kendati demikian, mereka menjamin bahwa persoalan kekosongan ini bakal segera teratasi. Sebab dalam waktu dekat permintaan buku kuning segera dikirimkan.

“24 Mei kami sudah mengajukan ke Jakarta. 2 – 3 hari lagi kemungkinan sampai,” ujar Koordinator Upaya Kesehatan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Banjarmasin, Basuki Rahman , Jumat (15/7).

Saat ini permintaan ICV yang masuk ke KKP Kelas II Banjarmasin sebanyak 1.800. Basuki meyakinkan bahwa permintaan itu bakal terpenuhi.

“Bahkan informasi terakhir ada 20 ribu yang akan dikirim di tahap pertama,” beber mantan Plt KKP Kelas II Banjarmasin ini.

Basuki mengungkapkan, bahwa sebenarnya stok buku kuning masih ada sebanyak 1.200. Namun sudah tersebar ke sejumlah klinik di Kalsel.

ICV (International Certificate Vaksin) alias buku kuning. Foto-Istimewa

Nah, untuk sementara rencananya buku kuning yang sudah tersebar dan belum digunakan bakal ditarik kembali ke KKP. Guna menutup permintaan yang mendesak.

“Catatannya klinik yang mengajukan sudah memenuhi syarat. Misal vaksin sudah siap, laporan pemberian vaksin yang terdahulu juga harus lengkap,” katanya.

Di Kalsel tercatat ada sekitar 30 klinik yang sudah bisa memberikan suntik vaksin Meningitis. Sementara permintaan buku kuning mencapai 2 ribu per bulan.

“Jadi untuk travel maupun jamaah jangan khawatir. Insyaallah persoalan ini segera teratasi,” imbuhnya.

Lebih jauh, Basuki mengimbau kepada klinik untuk menjalankan aturan-aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya dalam pengguna buku kuning.

Sebab, muncul kekhawatiran dokumen negara tersebut berpotensi dapat disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

“Mohon maaf, jangan sampai jamaah nggak divaksin, buku kuning dikasih. Tapi saya yakin klinik di tempat kita semua amanah,” tukasnya