Keluhan Petani

Petani Bone Keluhkan Penggunaan e-Alokasi Pupuk Bersubsidi

Sejumlah petani di Desa Tea Musu, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone mengeluhkan penggunaan aplikasi e-Alokasi pupuk bersubsidi. Keluhan yang dialami di antarany

Ilustrasi pupuk bersubsidi. (Foto: Antara)

apahabar.com, JAKARTA - Sejumlah petani di Desa Tea Musu, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone mengeluhkan penggunaan aplikasi e-Alokasi pupuk bersubsidi. Keluhan yang dialami di antaranya seperti kesulitan menginput data petani.

Bila tahun ini para petani belum terdaftar e-Alokasi, maka petani harus menunggu tahun depan untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal tersebut akan berdampak pada terjadinya penundaan masa tanam petani dikarenakan belum ada pupuk yang bisa digunakan.

Salah satu petani Da mengatakan ia terpaksa harus menunda masa tanam jagung di lahan miliknya. Ini disebabkan namnya tidak terdaftar di e-Alokasi pupun subsudi yang menyebabkan mengalami penundaan mendapatkan pupuk.

"Jadi tidak bisa ambil pupuk. Kalau dalam pendaftaran ini, tahun depan baru bisa ambil pupuk," ungkapnya Jumat (24/3).

Baca Juga: Hingga Akhir 2022, Program 'Makmur' Pupuk Indonesia Bantu 128 Ribu Petani

Da mengaku segala upaya sudah dilakukan di antaranya melalui kerabatnya yang namanya sudah terdaftar. Hasilnya sama, nama kerabatnya juga tidak terdaftar dalam e-Alokasi. Dengan kondisi yang dialaminya ia meminta agar diberikan pendampingan.

Pemimpin Pertanian Kecamatan (PPK) Kecamatan Ulaweng, Andi Sepalawan menyampaikan permintaan maaf mengenai temuan operasional e-Alokasi yang penggunaan operasionalnya belum maksimal di kalangan petani.

Ia membenarkan bila nama petani tidak terinput tahun ini maka tahun depan baru bisa diinputkan kembali, meskipun data sudah diperbaiki.

"Kegiatan revitalisasi kelompok tani ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali kelompok tani di Desa Tea Musu melalui pemberdayaan pengurus dan perbaikan data," jelasnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Panen Raya, Presiden Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyak-Banyaknya

Andi Sepalawan menjelaskan, perbaikan data yang dimaksud adalah perbaikan data anggota dan lahan petani sesuai dengan yang dibutuhkan sistem di Kementerian Pertanian yakni SIMLUHTAN dan e-Alokasi.

Sepalawan menyebutkan, beberapa kasus yang menjadi penyebab tertolaknya data petani untuk bisa terinput ke SIMLUHTAN dan eAlokasi Pupuk Bersubsidi tahun 2023 diantaranya yakni nama yang diinput tidak sesuai persis dengan nama yang tertulis di KTP, NIK tidak valid, dan TTL tidak sesuai.

"Selain itu nama orang tua tidak sesuai, selain itu pekerjaan selain petani/pekebun yang tertulis di KTP ternyata juga menjadi penyebab tertolaknya data oleh sistem," jelasnya.