Politik

Petahana Ibnu Sina Dorong Legalitas Relawan BPK Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Calon Wali Kota Banjarmasin nomor urut 2 Ibnu Sina mendorong organisasi sukarelawan kebencanaan…

Calon wali kota Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina saat bertandang ke Posko BPK Sangga Lima Jalan Veteran Gang Lima Sejati, Kelurahan Melayu, Banjarmasin, Rabu (30/9). Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi

apahabar.com, BANJARMASIN – Calon Wali Kota Banjarmasin nomor urut 2 Ibnu Sina mendorong organisasi sukarelawan kebencanaan atau Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) untuk memiliki badan hukum.

Dengan adanya badan hukum, kata Ibnu Sina, otomatis berstatus diakui dan akan memudahkan pemerintah mengayomi dalam operasionalnya.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mengayomi para BPK ini dalam bentuk dana hibah. Namun ada syaratnya yang paling utama adalah harus berusia 3 tahun dan kemudian berbadan hukum,” kata Ibnu Sina di sela kunjungannya ke Posko BPK Sangga Lima, Jalan Veteran Gang Lima Sejati, Kelurahan Melayu, Banjarmasin, Rabu (30/9).

Ibnu Sina menerangkan, di Banjarmasin masih banyak organisasi sukarelawan (BPK, red) yang belum berbadan hukum.

"Semangat mereka memang kerja ikhlas. Sangat kami hargai. Tapi pemerintah sebisa mungkin membantu, minimal untuk operasional. Hanya bantuan dana hibah ini bisa diberikan pada organisasi yang jelas dan diakui oleh pemerintah. Tentunya yang sudah berbadan hukum tadi," tutur Ibnu.

Pernyataan Ibnu Sina itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012. Karena itu, ormas, LSM dan yayasan yang belum mendaftar, segera daftar ke Kesbangpol untuk diterbitkan SKT dengan memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

Dilengkapi Rizal Khalqi