Kalsel

Pesta Miras dan Langgar Prokes, Satu Karaoke di Banjarbaru Diproses

apahabar.com, BANJARBARU – Salah satu tempat karaoke di Banjarbaru kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan. Bahkan Wali…

Oleh Syarif
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat menemui pengunjung karaoke di Jalan Trikora yang tengah asik konsumsi miras. Foto-Hasan/apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU – Salah satu tempat karaoke di Banjarbaru kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan.

Bahkan Wali Kota Banjarbaru yang turun langsung dalam razia gabungan PPKM mikro mendapati minuman keras di ruangan THM di Jalan Trikora, Banjarbaru, Sabtu (13/3) malam.

Giat dipimpin langsung Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin didampingi Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Komandan Kodim 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, dan Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rahman serta sejumlah Kadis di lingkup pemkot.

Razia dadakan ini berlangsung cepat. Sejumlah tamu maupun pelayanan karaoke berhamburan ketika Wali Kota Banjarbaru bersama rombongan datang.

Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru juga mendapati di salah satu kamar, dua tamu sedang asik mengkonsumsi miras bersama seorang wanita.

Ovie sapaan akrab Wali Kota Banjarbaru yang melihat hal tersebut dibuat geram. Ia memanggil pemilik tempat karaoke untuk ditanyai.

Selain adanya aktivitas pesta miras, tempat karaoke tersebut juga melanggar aturan dalam penerapan PPKM di Banjarbaru yaitu tutup pada pukul 21.00 Wita.

Atas temuan ini, Ovie menginstruksikan kepada Satpol PP Banjarbaru dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memproses tempat karaoke tersebut.

“Kita minta Satpol PP dan dinas terkait agar memproses tempat karaoke itu, dari izin usahanya hingga prokes Covid-19,” tegas walikota.

Para tamu tempat karaoke yang sedang berada di sana langsung menjalani rapid tes antigen.

Dari hasil swab tes tim medis. Semua pengunjung negatif hasil rapid antigen.