bakabar.com, BANJARMASIN – Buser Polsek Banjarmasin Selatan meringkus dua tersangka pengeroyokan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (5/2/2026).
Dua tersangka tersebut masing-masing Yudi Lesmana (32) dan Sadat (27). Sementara korban berinisial SR (42), warga Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Liren melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono mengungkapkan, peristiwa bermula dari pesta minuman keras (miras) di lokasi kejadian.
“Pelaku Yudi Lesmana, korban, serta kerabatnya berinisial Imi Kobra meminum minuman beralkohol sebanyak tiga botol di rumah Imi Kobra,” ujar AKP Joko, Rabu (11/2/2026).
Usai pesta miras tersebut, tanpa alasan jelas korban tiba-tiba marah kepada Yudi. Korban kemudian mengajak Yudi berboncengan sepeda motor.
Dalam perjalanan, Yudi mendengar dirinya akan dibawa ke kawasan Jalan Tol Lingkar Selatan. Merasa takut, Yudi meloncat dari sepeda motor dan langsung pulang ke rumahnya.
Sesampainya di kampung, Yudi bertemu Sadat dan menceritakan kejadian tersebut. Keduanya kemudian sepakat mencari korban. Sebelum berangkat, Yudi sempat mengambil sebilah parang dari rumahnya.
Korban sempat tidak ditemukan di Jalan Tol Lingkar Selatan. Namun, saat melintas di Jalan Tembus Mantuil, kedua pelaku melihat korban sedang duduk di pinggir jalan.
“Dalam kondisi emosi, Yudi mencabut parang dari pinggangnya dan membacok korban. Sementara Sadat turut menyerang menggunakan pisau,” jelas AKP Joko.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek di telapak tangan dan perut, namun berhasil melarikan diri. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri usai kejadian.
Tidak terima atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus kedua pelaku pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Gang Citra Karya, Jalan Tembus Mantuil.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah parang sepanjang sekitar 55 sentimeter. Sementara satu bilah pisau yang diduga digunakan Sadat dibuang ke Sungai Martapura.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama.