Kalsel

Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Tanbu, Siap-Siap Disanksi

apahabar.com, BATULICIN – Peringatan bagi warga Tanah Bumbu. Gelar pesta kembang api malam tahun baru siap-siap…

Unsur Forkopimda Tanbu gelar apel gabungan Persiapan Pengamanan Tahun Baru 2021. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

apahabar.com, BATULICIN – Peringatan bagi warga Tanah Bumbu. Gelar pesta kembang api malam tahun baru siap-siap disanksi.

Hal itu ditegaskan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih saat menggelar apel gabungan Persiapan Pelaksanaan Pengamanan Tahun Baru 2021.

Kegiatan apel gabungan diikuti unsur Forkopimda dilaksanakan di Taman Edukasi, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (30/12) siang.

“Sebagaimana yang kita ketahui, tahun baru kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya dikarenakan pandemi Covid-19. Jadi kedepankan untuk pencegahan virus itu,” pintanya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Tanah Bumbu agar tidak merayakan pergantian tahun baru dengan mengadakan acara yang dapat menimbulkan pertambahan penyebaran Covid-19.

“Jangan membuat acara yang membuat kerumunan, seperti pesta kembang api dan lain sebagainya yang bisa memicu kluster Covid-19 baru,” tuturnya.

Perwira menengah itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian apapun terkait perayaan tahun baru.

“Polres tidak memberikan izin. Kalau melanggar akan kita tindak sesuai aturan terkait Covid-19,” tegasnya.

Apel gabungan juga dihadiri Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, unsur TNI, Lanal, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar, serta instansi terkait lainnya.

Apel ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polres Tanbu siap melaksanakan pengamanan menjelang pergantian tahun.

Kapolres juga mengimbau kepada semua rekan yang mengikuti pengamanan agar melaksanakannya dengan protokol kesehatan.