Kalsel

Peserta SKD CPNS dan PPPK di Tabalong, Wajib Perhatikan Hal Ini

apahabar.com, TANJUNG – Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD)…

Para peserta uji kompetensi PPPK Guru di Tabalong saat mengikuti seleksi. Foto -apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG – Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi PPPK non guru di Kabupaten Tabalong digelar mulai 8 sampai 11 Oktober 2021.

Pada tanggal tersebutlah nasib para peserta ditentukan, apakah berhasil lulus atau sebaliknya.

Namun, sebelum mengikuti tes tersebut para peserta harus mengetahui apa saja dokumen dan perlengkapan yang wajib dibawa saat ujian nanti.

Jangan abaikan apa yang wajib dibawa dan yang perlu diperhatikan. Karena jika abai bisa membuat peserta kehilangan kesempatan mengikuti seleksi SKD CPNS dan PPPK non guru 2021 di Kabupaten Tabalong.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, H Rusmadi mengatakan, yang wajib dibawa para peserta adalah, KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Kartu peserta seleksi dicetak melalui https://sscasn.bkn.go.id/ ditunjukkan kepada panitia seleksi.

Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ yang sudah diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat 1 hari sebelum ujian.

Kemudian, peserta seleksi CPNS 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan menunjukkan bukti swab tes PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid tes antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif non-reaktif Covid-19 yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

“Peserta juga wajib membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik),” kata Rusmadi mengingatkan, Selasa (14/9).

Rusmadi juga mengingatkan para peserta untuk mengetahui tata tertib saat pelaksanaan seleksi, yaitu peserta hadir tepat waktu sebelum jadwal seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain atau masker lainnya di bagian luar (dobel masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Pemberian PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Kemudian, melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter, peserta menggunakan pakaian rapi kemeja atas berwama putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwama hitam serta bersepatu berwama hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).

“Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam polos,” kata Rusmadi.

Rusmadi bilang lagi, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, membawa kalkulator, gawai (laptop, HP dan piranti elektronik lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan sabuk atau ikat pinggang.

Peserta juga dilarang membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya, menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT, bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi bertangsung, menerima atau memberikan sesuatu dari kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi, keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, merokok dalam ruangan seleksi, membawa perhiasan anting, kalung, gelang dan lain-lain.

Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Untuk lebih jelasnya lanjut Rusmadi, para peserta bisa melihat pengumuman ini dan perkembangan informasi lainnya dapat diunduh melalui laman web https://okpp.tabatonakab.go.id/.

“Bagi peserta yang tidak membawa dokumen yang disyaratkan atau melanggar tata tertib dan ketentuan larangan tersebut dinyatakan gugur,” terang Rusmadi.

Peserta juga bisa dinyatakan gugur atau tidak lulus apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang telah ditentukan dan akan dikenai sanksi sesuai peratuan perundangan yang berlaku.

“Keputusan Panita bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Rusmadi.