Nasional

Pesangon Rp318 Miliar Tak Kunjung Cair, Pilot Merpati Surati Jokowi

apahabar.com, JAKARTA – Nasib karyawan PT Merpati Nusantara selama enam tahun tak kunjung mendapat kepastian. Berdasarkan…

Oleh Syarif
Pilot Merpati tuntut pesangon. Foto-detikcom

apahabar.com, JAKARTA – Nasib karyawan PT Merpati Nusantara selama enam tahun tak kunjung mendapat kepastian.

Berdasarkan informasi, ada sebanyak 1.233 karyawan termasuk pilot dan awak kabin yang belum mendapatkan hak normatif berupa pesangon sebesar Rp318 miliar dan uang pensiun.

Eks Pilot yang terhimpun dalam Paguyuban Pilot Ex Merpati (PPEM) akhirnya melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam salinan surat yang diterima detikcom, mereka memohon agar Jokowi memperhatikan hak-hak para mantan karyawan maskapai pelat merah tersebut.

Ketua PPEM Capt Anthony Ajawaila mengatakan, surat tersebut bukan yang pertama kalinya, tepatnya pada 17 Juni 2021 lalu mereka juga mengirimkan surat kepada Jokowi. Dia mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan sejak 2016 lalu namun sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang diharapkan.

“Sedikit kilas balik, berawal dari adanya pemberitaan Kementerian BUMN pada Mei 2021 yang berencana akan menutup beberapa perusahaan salah satunya Merpati Airlines. 1 Februari berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak normatif 1.233 karyawan,” kata Anthony, kutip apahabar.com dari Detikcom, Rabu (23/6).

Lebih lanjut, pada 2016 lalu perusahaan mengeluarkan SPU dengan memberikan hak normatif sekitar 30% dan menjanjikan akan diselesaikan pada Desember 2018.

“Sementara sudah banyak sahabat kami dalam keadaan sakit dan beberapa sudah berpulang mendahului kami. Kami yakin ini tidak mudah karena sudah sekian kali mengadukan nasib ke berbagai instansi tapi belum dapat kepastian,” sambungnya.

Anthony mengatakan, tidak dibayarnya uang pesangon tersebut tentunya menjadi masalah di setiap keluarga pegawai, mulai dari adanya perceraian, anak sakit, putus sekolah, alih kerja menjadi sopir ojol, tukang bangunan, dan lain-lain. Hak-hak normatif yang belum dipenuhi berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 karyawan sejumlah Rp 318 miliar dan hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam likuidasi) dari pensiunan sebesar Rp 94,88 miliar.

Anthony berharap melalui surat terbuka ini, upaya para anggota PPEM untuk menuntut hak-hak normatifnya dapat berhasil.
“Saat ini semua solusi seolah terkunci, dan satu-satunya jalan keluar adalah adanya kebijakan pemerintah agar masalah pesangon karyawan MNA dibayarkan. Bapak Presiden Jokowi yang memiliki kuasa penuh lewat kebijakannya mampu memastikan pembayaran hak pesangon dan hak pensiun karyawan MNA ini bisa terpenuhi. Kami sangat berharap Presiden Jokowi dapat membantu kami,” pungkasnya.