Kalsel

Perwali Hambat Pemerataan PPDB Sejumlah Sekolah di Banjarmasin, Benarkah?

apahabar.com, BANJARMASIN – Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 30 Tahun 2018, menyangkut sistem zonasi Penerimaan Peserta…

Hari terakhir PPDB, SMPN 16 Banjarmasin minim pendaftar. Foto- apahabar.com/Ahya Firmansyah

apahabar.com, BANJARMASIN – Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 30 Tahun 2018, menyangkut sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Banjarmasin memunculkan polemik.

Tak sedikit orang tua mengeluhkan Perwali yang mengatur sistem zonasi PPDB sesusai dengan wilayah kelulusan Sekolah Dasar (SD), zonasi kecamatan dan perpindahan. Karena berbeda kecamatan antara sekolah dengan tempat tinggal siswa. Lantas banyak orang tua akhirnya tidak bisa mendaftarkan anaknya. Padahal sekolah itu sangat berdekatan dengan rumah mereka.

Hal ini pun sempat jadi perhatian anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin. Mereka pun berencana untuk meninjau ulang Perwali tersebut.

Lantas bagaimana, tanggapan pihak sekolah sendiri? Seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarmasin telah merampungkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, Kamis (04/07/2019).

Salah satunya SMPN 16. Hingga hari terakhir pendaftaran sudah menerima sebanyak 74 pendaftar. Meski diakui masih jauh dari kuota yang ada sebanyak 115 untuk mengisi empat kelas, namun pihaknya merasa tidak khawatir.

"Hari terakhir ini cuma ada dua pendaftar sampai siang ini. Jadi, total ada 74 pendaftar yang akan diseleksi," ujar Sekretaris PPDB SMPN 16 Banjarmasin, Sri Wahyu.

Namun adanya Perwali dianggap menguntungkan pihak sekolah yang bukan favorit para orang tua siswa. Sehingga, melalui peraturan tersebut, pihaknya yakin kuota siswa disekolahnya terpenuh.

“Pagu kami sebanyak 115 itu akan menunggu hasil pendaftaran yang ada di sekolah favorit seperti SMPN 3 dan SMPN 7, karena banyak peserta didik membeludak di dua sekolah tersebut. Jika selesai, sudah ada peserta didik yang memilih sebagai pilihan keduanya ke SMPN 16. Sehingga pagu itu tadi bisa terisi meski pendaftar sampai hari terakhir ini hanya 74 pendaftar,” ungkap Sri.

Sri menilai, banyak orang tua belum paham masalah zonasi ini. Sehingga banyak yang salah mengartikan sistem peraturan yang baru diterapkan pada PPDB tahun ini.

“Kami malah diuntungkan karena peserta yang gugur dari SMPN 3 dan SMPN 7. Jika mereka tidak terpilih di sana, mereka sudah memilih pilihan kedua di SMPN 16. Kalau sesuai zonasi Kecamatan, di Banjarmasin Timur ada dua sekolah favorit seperti SMPN 3 dan SMPN 7. Jadi mereka bersaing terlebih dahulu di sana. Baru setelahnya, jika tidak masuk bisa masuk ke sekolah alternatif kedua yang mereka pilih. Sehingga, menurut saya tidak ada masalah dengan Perwali sekarang, kami cuma mengikuti sistem,” ungkapnya.

Sementara sekolah lain, SMPN 30 Banjarmasin di hari terakhir mengaku sudah memenuhi jumlah kuota yang ditentukan.

“Di sekolah ini sudah ada 173 siswa jalur umum dan ini sudah memenuhi kuota. Untuk mengisi enam kelas yang ada dengan jumlah siswanya 32, akan ditambahkan jalur prestasi dan jalur perpindahan,” tutur Ketua PPDB SMPN 30, Masniah SPd.

Ditambahkan Masniah, peserta yang memilih pilihan pertama di SMPN 30 ada sebanyak 128 siswa dan ada 152 siswa memilih alternarif kedua ke SMPN 30 dari pilihan pertamanya di SMPN 3 dan SMPN 7.

“Kalau sekarang ada 173 pendaftar. Itu sudah ditambah dengan pemilih kedua yang gugur saat verifikasi di dua sekolah favorit tadi. Jadi ada 45 orang yang lolos dari pemilih kedua dari 152 pemilih alternatif ke SMPN 30. Tetapi 152 tadi masih bersaing diverifikasi lagi, mana yang dekat sesuai jaraknya ke sekolah,” papar Masniah

“Contoh di SMPN 30 ditentukan jarak tertinggi 2.000 meter. Sehingga 152 siswa tadi berebut jarak terdekat, mana yang lebih dekat dengan sekolah. Jika ada lebih dekat, otomatis yang jaraknya tertinggi melebihi ambang batas akan gugur terpilih,” ungkap Masniah.

Lain lagi, SMPN 11. Di hari terakhir pihak SMPN 11 sudah menerima 220 pilihan pertama. “Kalau sesuai zonasi Kecamatan Banjarmasin Selatan, ada dua sekolah favorit di wilayah ini, yaitu SMPN 8 dan SMPN 11 Banjarmasin. Nanti, siswa yang tidak lolos di SMPN 11 bisa masuk ke pilihan keduanya, misal sekolah SMPN 34,” ujar Ketua PPDB SMPN 11, Norhayani.

Norhayani mengatakan pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada orang tua, bahwa harus memilih sesuai zonasi.

“Ada dari orang tua murid jarak rumahnya 7 Kilometer dari SMPN 11. Bukannya kami tidak menerima tapi menyarankan agar pilihannya sesuai dengan zonasi. PPDB kali ini justru lebih praktis. Kalau dulu seluruhan Banjarmasin Timur bisa masuk ke Banjarmasin Selatan,” sebut Norhayani.

Terlepas dari itu, dengan adanya persoalan itu, anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin, Zainal Hakim, akan segera berkoordinasi dengan Pemkot setempat. Apa yang menjadi keluhan warga terkait PPDB ini, harus segera ditindaklanjuti.

"Ini yang akan menjadi evaluasi ke depan. Kekurangan terkait Perwali tersebut, harus segera dibenahi agar tidak merugikan masyarakat," katanya.

Adanya aturan dalam Perwali dengan batasan wilayah kecamatan terhadap PPDB tahun ini memang dirasakan mempersulit sebagian masyarakat. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penerimaan siswa baru itu murni dengan sistem zonasi terdekat.

Baca Juga: Disdik Banjarmasin Pastikan Akomodir Peserta tak Lulus PPDB

Baca Juga: Keluhan Sistem Zonasi PPDB, DPRD Banjarmasin Tinjau Ulang Perwali

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin