Divestasi PT Vale Indonesia

Perusahaan Cangkang Kuasai Saham PT Vale, Begini Komentar Menteri ESDM

Menteri ESDM akhirnya berkomentar tentang klaim anggota Komisi VII DPR yang menyatakan mayoritas dari 20 persen saham PT Vale Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (Foto: apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya berkomentar tentang klaim anggota Komisi VII DPR yang menyatakan mayoritas dari 20 persen saham PT Vale Indonesia yang seharusnya dimiliki publik Indonesia telah dimiliki perusahaan cangkang.

Menurut Arifin, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyebutkan bahwa divestasi saham PT Vale Indonesia yang masuk di bursa sudah pasti menjadi bagian dari kepemilikan Indonesia. Sembari berjalan, Menteri Arifin akan berkoordinasi dengan OJK, termasuk menelaah aturan terkait divestasi saham.

"Semua yang memang dives dalam bentuk saham dalam negeri yang dalam bursa itu sudah termasuk bagian dari pada Indonesia. Jadi yang namanya cangkang saya nggak ngerti juga," ujar Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/6).

Menteri Arifin menambahkan, "Nanti cek sama OJK. Semua yang memang divestasi dalam bentuk saham dalam negeri yang di dalam bursa itu sudah termasuk bagian dari pada Indonesia," 

Baca Juga: ESDM: Disvestasi Saham PT Vale Harus Libatkan Pemerintahan Daerah

Saat ini, PT Vale Indonesia sedang dalam proses divestasi saham lanjutan sebesar 11 persen, untuk memenuhi syarat perpanjangan kontrak karya yang berakhir di 28 Desember 2025. Nantinya, 51 persen saham akan dikuasai oleh Indonesia.

Adapun komposisi pemegang saham Vale Indonesia saat ini, secara mayoritas masih dimiliki perusahaan asing, yaitu 43,79 persen dimiliki Vale Canada Limited, 15,03 persen Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd.

Sementara dugaan anggota DPR terkait perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia, Menteri ESDM belum menjelaskan secara detail. Menteri Arifin hanya menegaskan, proses tersebut masih sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Gini ya, secara acuan kita melihat persyaratan-persyaratan itu semuanya harus berdasarkan aturan yang ada. Kalau aturannya ada, apa kita harus langgar. Gitu aja," tandasnya.

Baca Juga: PT Vale Siapkan Divestasi Saham ke Pemkab Luwu Timur

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Gerindra, Bambang Hariyadi, saat Raker dengan Menteri ESDM menyebut 20 persen saham Vale Indonesia yang seharusnya dimiliki publik, ternyata 80 persennya dimiliki oleh perusahaan cangkang asing yang ada di Indonesia.

"Kami ada informasi yang 20 persen apa sudah dicek. Informasinya 20 persen itu bukan dikuasai pasar domestik, mereka pakai perusahaan cangkang domestik," kata Bambang, Senin (5/6).

Informasi itu, lanjut Bambang, menyebutkan jika pemilik saham adalah asing, dan terindikasi sebagai dana pensiun PT Sumitomo.

"Padahal PT Sumitomo sendiri sudah memiliki saham yang tercatat di PT Vale. Jadi menurut kami itu palsu, yang 20 persen, 80 persen (dari 20 persen) mereka juga (yang memiliki) dengan baju publik (perusahaan cangkang)," tegasnya.

Baca Juga: Warga Sorowako Laporkan Intimidasi PT Vale Indonesia ke Komnas HAM

Temuan itu menurut Bambang, terjadi ketika proses akuisisi 11 persen saham PT Vale Indonesia sedang berlangsung. Karena itu, ia menyayangkan isu tersebut beredar dan meminta Menteri Arifin untuk mengecek kebenarannya.

"Infonya Pak Menteri sudah tanda tangan proses perpanjangan, kami Komisi VII, kami (ingin) klarifikasi, informasi yang kami dengar bahwa Menteri ESDM sudah tanda tangan perpanjangan PT Vale," pungkasnya.