Perumda PALD Banjarmasin Rugi Rp 4 Miliar

Perusahaan umum daerah pengelohan air limbah domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin dilaporkan merugi sekitar Rp 4 miliar.

Perusahaan umum daerah pengelohan air limbah domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin dilaporkan merugi sekitar Rp 4 miliar. Foto: Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Perusahaan umum daerah pengelohan air limbah domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin dilaporkan merugi sekitar Rp 4 miliar.

Kerugian ini akibat perusahaan terpaksa mengembalikan uang tagihan air limbah ke pelanggan PTAM Bandarmasih. Tagihan dimaksud dari bulan April dan Mei 2024.

Direktur Perumda PALD Banjarmasin Endang Waryono menyampaikan penarikan tarif air limbah antara Rp1.500 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan paling tinggi Rp22.500 untuk kelas atas.

"Kalau totalnya pada dua bulan sekitar Rp 4,1 miliar," ujarnya.

Karena itulah, Perumda PALD Banjarmasin menghentikan penarikan tarif air limbah kepada pelanggan melalui PTAM Bandarmasih.

Endang menyampaikan penghentian penarikan tarif air limbah ini berdasarkan evaluasi Inspektorat Kota Banjarmasin.

Penilaian terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 152 tahun 2023 tentang tarif pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan layanan sedot tinja di Kota Banjarmasin.

Perwali ini mulai diterapkan pada bulan April 2024.

“Penarikan tarif bersamaan saat pelanggan bayar rekening air minum atau dititipkan di rekening air minum,” ucapnya.

Endang memaparkan apabila Perwali ini terus diterapkan. Pelanggan PTAM Bandarmasih harus menambah Rp 156 ribu setiap membayar tarif air bersih.

Karenanya, lanjut dia seluruh dana yang ditarik tersebut akan dikembalikan lagi ke masyarakat atau rumah tangga. Kecuali yang berlangganan Perumda PALD Banjarmasin.

“Yang berlangganan itu yang fasilitas atau perpipaan Perumda PALD Banjarmasin sampai ke rumah atau dengan septik tank komunal,” ucapnya.

Ia menyampaikan sistem pengembalian tarif air limbah tersebut dilakukan dengan mekanisme manual di Kantor Perumda PALD Banjarmasin.

“Tinggal bawa KTP dan slip maupun bukti pembayarannya yang berlangsung hingga 24 Desember 2024,” pungkasnya.